JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari lembaga keuangan atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto asset reporting framework (CARF) dalam rangka melaksanakan pengawasan pajak.
Secara umum, permintaan IBK dilakukan oleh DJP dalam rangka memperoleh IBK mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi.
"Pejabat ... menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan ... yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026, dikutip pada Senin (27/7/2026).
Penyusunan usulan orang pribadi atau badan yang IBK-nya akan diminta oleh DJP tersebut dilakukan melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu, yakni:
Selain IBK atas orang pribadi atau badan di atas, IBK juga bisa diminta atas pihak-pihak yang terkait dengan orang pribadi atau badan.
Pihak yang dikategorikan sebagai pihak terkait contohnya adalah orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga; pengurus, wakil, pemegang saham, ataupun beneficial owner dari wajib pajak badan, ataupun pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis atau daftar sasaran pengawasan.
"Permintaan IBK mengenai pihak terkait ... dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan orang pribadi atau badan ..., serta diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan dimaksud," bunyi SE-9/PJ/2026.
Dalam hal usulan permintaan IBK disetujui, permintaan IBK mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi dilakukan hanya setelah diterbitkannya surat perintah pengawasan.
"Pejabat melakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF sepanjang ... usulan telah memperoleh persetujuan ... dan surat perintah pengawasan telah diterbitkan untuk permintaan IBK," bunyi SE-9/PJ/2026.
Dalam hal IBK diminta oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, permintaan IBK harus ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis.
Bila IBK diminta oleh Kanwil DJP atau KPP, permintaan IBK harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan (SPHPP).
Namun, IBK ini tidak harus ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP bila terhadap wajib pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper, IBK telah diklarifikasi kepada wajib pajak dan hasilnya sudah dituangkan dalam BAP2DK dan LHP2DK, dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper.
Dalam hal IBK yang diterima adalah IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, IBK harus digunakan untuk penelitian komprehensif. (rig)
