JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh perusahaan, terutama industri besi dan baja untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, termasuk dalam membayarkan pajak terutang.
Purbaya menyebut setoran pajak dari industri besi dan baja tidaklah sedikit. Menurutnya, pajak terutang dari 1 perusahaan besi dan baja saja bisa menembus Rp500 miliar. Untuk itu, dia berharap perusahaan patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Itu antara Rp100-Rp500 miliar pajak terutangnya, ini baru dari satu perusahaan selama beberapa tahun. Kalau ada banyak perusahaan yang kayak begitu, kalau enggak dibayar dengan betul, kan [negara] rugi banyak," katanya, dikutip pada Rabu (22/7/2026).
Purbaya menjelaskan temuan mengenai besarnya potensi pajak terutang tersebut diketahui setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan besi dan baja, termasuk yang beroperasi di kawasan industri Pulo Gadung, Jakarta Timur.riauro
Berdasarkan hasil sidak, menkeu juga menemukan dugaan praktik penghindaran pajak oleh sejumlah perusahaan besi dan baja. Perusahaan tersebut diduga menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksi secara cash based dan tidak memungut PPN.
"Beberapa perusahaan melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Itu sebagian besar perdagangannya cash based, jadi bayar pajaknya lebih rendah, PPN-nya lebih rendah, karena yang dilaporkan lebih kecil dibanding yang sesungguhnya," tutur Purbaya.
Menkeu juga menegaskan praktik culas seperti itu akan menciptakan persaingan usaha yang tidak adil dan tidak sehat, terutama terhadap perusahaan yang selama ini sudah patuh dan membayarkan pajaknya dengan benar.
Untuk itu, pemerintah akan terus mengidentifikasi dan menindak tegas perusahaan besi dan baja lain yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak. Menurutnya, perusahaan tidak bisa lagi menghindari pengawasan otoritas pajak, mengingat data perpajakan termasuk yang ada di dalam coretax system kini lebih lengkap dan akurat.
"Sebagian yang didatangi kata Pak Dirjen Pajak mau bayar [pajak]. Tetap akan kita cek betul gak mereka [perusahaan], karena kita bisa cek macam-macam, mulai dari tagihan listrik dan penggunaannya, kegiatan impor. Kalau enggak [patuh] ya ketahuan, dan kita juga punya ahli khusus auditor," tegasnya. (rig)
