[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pemprov NTT Perketat Aturan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Juli 2026 | 19.30 WIB
Pemprov NTT Perketat Aturan Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak
<p>Ilustrasi. Dua pelajar menaiki angkutan umum di terminal LLBK Kota Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.</p>

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk membeli BBM bersubsidi berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Melihat hasil tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan implementasi aturan tersebut akan terus diperkuat di seluruh daerah. Dia menyebut kebijakan itu merupakan strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Melki mengungkapkan kebijakan serupa sejatinya telah lebih dulu diterapkan di Sumba Barat Daya, bahkan sebelum Pergub NTT 13/2025 diterbitkan. Pengalaman itu membuktikan aturan tersebut dapat berjalan efektif apabila dikawal secara konsisten.

"Sumba sudah memulai lebih dahulu. Pengalaman di sini menjadi modal bagi kami untuk menerapkan pola yang sama di daerah lain di NTT, " kata Melki, dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Melki menjelaskan Pergub 13/2025 bukan sekadar aturan pembatasan BBM subsidi. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Melalui Pergub 13/2025, Melki mengatur dua ketentuan utama. Pertama, kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Kedua, kendaraan berpelat luar daerah juga diwajibkan melakukan mutasi menjadi pelat NTT apabila ingin memperoleh BBM bersubsidi.

Melki menepis berbagai kritik yang menyebut kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah hanya meminta masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak, bukan mengambil hak mereka.

"Yang kita minta hanya masyarakat menjalankan kewajibannya membayar pajak. Itu akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Pemerintah Provinsi NTT juga akan terus mempermudah sistem pembayaran pajak agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya, " tegasnya.

Selain mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan, Melki meminta seluruh pemerintah daerah terus menggali sumber-sumber PAD lainnya. Menurutnya, potensi sektor peternakan, perikanan, kehutanan, serta hasil pertanian harus dikelola lebih baik sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah.

"Kendaraan bermotor memang menjadi penyumbang terbesar, tetapi jangan lupa masih banyak potensi lain yang harus kita optimalkan agar PAD semakin kuat," ujarnya.

Ia juga memastikan tambahan pendapatan daerah nantinya akan diarahkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya Ermelinda P. R. Bita mengungkapkan efektivitas Pergub NTT 13/2025 terlihat jelas dari lonjakan penerimaan pajak setelah pengawasan di SPBU diperketat.

Ermelinda menyebut grafik penerimaan pajak menunjukkan lonjakan signifikan pada Agustus, September, dan Desember 2025. Periode tersebut bertepatan dengan intensifnya pengawasan di SPBU serta pelaksanaan program pemutihan pajak.

Tidak hanya penerimaan pajak yang meningkat, jumlah kendaraan yang melakukan mutasi menjadi pelat NTT juga naik tajam pada periode tersebut. Untuk itu, ia menilai pengawasan langsung di SPBU menjadi strategi paling efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tanpa pengawasan di SPBU, program pemutihan tidak akan memberikan hasil maksimal. Keduanya saling mendukung sehingga penerimaan melonjak drastis,” katanya.

Meski demikian, muncul tantangan baru berupa penggunaan pelat nomor palsu oleh sejumlah kendaraan untuk menghindari pemeriksaan.

“Pelaku makin pintar. Ada kendaraan yang menggunakan pelat palsu agar terlihat sebagai kendaraan berpelat NTT. Ini menjadi perhatian kami dalam pengawasan,” ujarnya, dilansir swaratimor.co.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.