PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi di NTT, Pertamina Siap Kawal

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 29 Juni 2026 | 11.30 WIB
Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi di NTT, Pertamina Siap Kawal
<p>Ilustrasi.&nbsp;Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengenakan pakaian kebaya saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) kedaraan bermotor di SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.</p>

KUPANG, DDTCNews – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk mendukung penerapan Pergub Nusa Tenggara Timur (NTT) 13/2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Area Manager Communication Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menyebut dukungan pelaksanaan regulasi tersebut diberikan untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan Pergub tersebut," katanya, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Dalam implementasinya, Pertamina akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Koordinasi dilakukan terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan status pembayaran pajak kendaraan.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat keterbatasan personel di SPBU. Keterbatasan personel tersebut tidak memungkinkan petugas SPBU untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.

ā€œSelanjutnya, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar dapat membantu melakukan pemeriksaan STNK dan pajak kendaraan karena personel SPBU terbatas untuk memeriksa kendaraan satu per satu,ā€ ujar Ahad.

Selain pengawasan, sejumlah pemerintah daerah di NTT telah menjalin komunikasi dengan Pertamina untuk pemasangan spanduk sosialisasi di SPBU. Media informasi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Pergub sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Ahad menambahkan ketersediaan stok BBM, khususnya BBM bersubsidi, dalam kondisi aman di seluruh wilayah NTT. Dia menekankan sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mewujudkan distribusi BBM subsidi yang lebih tepat sasaran sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Seperti dilansir koranmedia, Ahad berharap kolaborasi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, membuat distribusi BBM bersubsidi semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima.

Sebagai informasi, Pemprov NTT tidak memperbolehkan kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. Untuk menjalankan ketentuan tersebut, Pemprov NTT akan melakukan pengawasan di SPBU yang melibatkan petugas Samsat dan Polantas. Simak Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi di Provinsi Ini (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.