[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

MUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak, DJP Bilang Begini

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Juli 2026 | 16.30 WIB
MUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak, DJP Bilang Begini
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP sudah mengadakan diskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan perlakuan pajak atas pembayaran zakat.

Dalam diskusi itu, Bimo menegaskan penetapan perlakuan pajak atas zakat harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-umat beragama.

"Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," katanya, Selasa (21/7/2026).

Agar bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak, wajib pajak perlu membayarkan zakat dimaksud kepada lembaga amil zakat atau badan amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Meski regulasi dimaksud belum akan direvisi dalam waktu dekat, lanjut Bimo, pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat. "Kita terbuka untuk diskusi," tuturnya.

Baru-baru ini, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengusulkan pemerintah untuk memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang membayarnya.

Ketua DSN MUI M. Cholil Nafis mengatakan zakat perlu diperlakukan sebagai kredit pajak guna memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang menunaikan kewajiban zakat.

"Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Untuk itu, kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujar Cholil Nafis.

Sementara itu, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan meyakini pembayaran zakat akan melonjak signifikan bila zakat diperlakukan sebagai kredit pajak.

"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (kredit pajak)," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.