PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Tuai Protes

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 Juni 2026 | 10.30 WIB
Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan Tuai Protes
<p>Ilustrasi.</p>

BORONG, DDTCNews – Penerapan Pergub Nusa Tenggara Timur (NTT) No. 13/2025 menuai penolakan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Timur. Sebab, langkah itu tidak menyentuh akar masalah dan justru berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Desa Bangka Kantar Adrianus Mansi Jehamu menegaskan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan soal kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan. Untuk itu, pembatasan pembelian BBM bersubsidi justru mengganggu ekonomi daerah.

“Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan,” katanya, dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Terlebih, lanjut Adrianus, sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu. Menurutnya, pembatasan ini akan menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang, sekaligus mengerek harga kebutuhan pokok.

Protes senada disampaikan warga Kabupaten Manggarai Timur Aleksius Opin Kadut. Dia menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. Selain itu, lanjutnya, pembatasan BBM bisa memberikan efek domino ke banyak sektor.

“Ini bukan solusi. Pemerintah harus cari cara agar rakyat mampu membayar, bukan mempersulit hidupnya. Kalau akses BBM terhambat, dampaknya dirasakan semua orang. Bisa muncul praktik penyalahgunaan baru yang makin sulit dikendalikan,” ujarnya.

Penolakan ini disampaikan secara terbuka dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat. Masyarakat meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi ini agar aturan tersebut dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya. Yohanes pun menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah provinsi.

“Kami dengar keluhan secara langsung di lapangan. Ini bukan menolak kewajiban, tapi meminta kebijakan yang masuk akal dan sesuai kondisi riil. Semua masukan ini akan kami bawa ke pembahasan agar dicari jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun,” jelas Yohanes seperti dilansir jurnalflores.co.id.

Sebagai informasi, Pergub NTT 13/2025 diterbitkan dengan alasan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT.

Melalui Pergub tersebut, Pemprov NTT tidak memperbolehkan kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi. Simak Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi di Provinsi Ini

Untuk menjalankan ketentuan tersebut, Pemprov NTT akan melakukan pengawasan di SPBU yang melibatkan petugas Samsat dan Polantas. Meski sudah ada dasar hukumnya, kebijakan ini belum diimplementasikan sepenuhnya. Simak Larangan Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi di NTT, Pertamina Siap Kawal (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.