[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Tak Ada Lagi Pemutihan, NTB Pilih Beri Hadiah Emas bagi WP Taat Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Juli 2026 | 18.30 WIB
Tak Ada Lagi Pemutihan, NTB Pilih Beri Hadiah Emas bagi WP Taat Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah strategi peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB). Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan kepada penunggak pajak melalui program pemutihan, kini pemerintah memilih memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan meski pemutihan pajak mampu mendongkrak penerimaan daerah dalam jangka pendek, kebijakan itu dinilai memunculkan moral hazard. Sebab, masyarakat cenderung memilih menunda pembayaran pajak sambil menunggu program pemutihan berikutnya.

“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan itu menimbulkan moral hazard,” ujar Iqbal, dikutip pada Senin (20/7/2026).

Setelah sebelumnya memberikan potongan pajak, tahun ini pemerintah menambah apresiasi melalui undian berhadiah emas bagi wajib pajak yang taat. Iqbal mengatakan emas dipilih karena tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi tabungan bagi masyarakat.

“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat,” katanya.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan minat masyarakat mengikuti program undian berhadiah cukup tinggi. Ia menyebut ada 375.742 wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor terhitung hingga 30 Juni 2026.

Dari jumlah itu, 215.757 wajib pajak yang memenuhi syarat dapat mengikuti undian. Syarat yang dimaksud, yaitu membayar pajak tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan baik pokok pajak maupun denda.

“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” tutur Baiq Nelly, dilansir metrontb.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.