KABUPATEN SRAGEN

Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 24 Juli 2024 | 17.30 WIB
Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan besaran tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen No. 9/2023.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perkembangan serta kebutuhan daerah. Selain itu, pengaturan kembali juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembangunan.

“Pengaturan pajak daerah di Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai dengan aspek kebutuhan daerah dan perkembangan saat ini sehingga perlu disesuaikan,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Sragen 9/2023, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Melalui beleid itu, Pemkab Sragen menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Adapun sebenarnya pemerintah daerah kabupaten/kota bisa memungut 9 jenis pajak. Namun, Pemkab Sragen memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Sragen:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP diatas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP diatas Rp5 miliar; dan
  • 0,09% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minumantenaga listrik, jasa perhotelanjasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% dan
konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenamtarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.