JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak reklame untuk sejumlah objek.
Pemberian keringanan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 870/2025. Melalui keputusan tersebut, Pramono memberikan keringanan berupa pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame untuk reklame tertentu.
“Dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,” bunyi pertimbangan Kepgub DKI Jakarta 870/2025, dikutip pada Rabu (27/5/2026).
Melalui keputusan tersebut, Pramono memberikan pengurangan terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25% dibandingkan dengan pajak yang harus dibayar tahun sebelumnya. Pengurangan pokok pajak diberikan sebesar maksimal 50%.
Namun, pengurangan pokok pajak reklame tersebut tidak diberikan secara jabatan. Untuk itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkannya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Sementara itu, pembebasan pokok pajak reklame diberikan secara jabatan terhadap 8 jenis reklame berikut:
- reklame melekat/stiker berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm per lembar;
- reklame selebaran;
- reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor;
- reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat;
- reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi;
- reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan jasa periklanan;
- reklame nonpermanen yang diselenggarakan pada kegiatan usaha sektor informal;
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility).
Selain itu, Pramono juga memberikan pembebasan pokok pajak reklame secara jabatan terhadap sejumlah reklame yang diselenggarakan secara insidental, meliputi:
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan strategis daerah dan nasional;
- reklame yang diselenggarakan dalam suatu acara sebagai pelaksanaan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari APBN dan APBD, dan/atau pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka pergelaran olahraga, seni, budaya, yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah; atau
- reklame yang diselenggarakan dalam rangka acara peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.
Mengingat pembebasan pokok pajak reklame tersebut diberikan secara jabatan maka wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Adapun Kepgub DKI Jakarta 870/2025 ini telah berlaku sejak 27 Agustus 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.