JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PP 20/2026 mengatur jenis-jenis pekerjaan bebas yang tidak dapat memanfaatkan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5%.
Salah satu pekerjaan bebas yang dikecualikan dari usaha yang bisa menggunakan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% yaitu jasa perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ... meliputi: perantara atau orang yang menemukan pelanggan," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf h PP 20/2026, dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Dalam beleid sebelumnya, PP 55/2022 hanya mengatur jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa perantara yang tidak dapat memanfaatkan skema PPh final 0,5%. Kini, ada tambahan istilah 'perantara atau orang yang menemukan pelanggan'.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perantara disebut juga dengan pialang, makelar, ataupun calo dalam kegiatan jual beli. Dalam dunia bisnis atau niaga, perantara disebut dengan makelar, yakni orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, dan mendapatkan upah atau keuntungan dari komisi.
Sementara itu, dalam aspek perpajakan, berbagai jenis jasa sehubungan dengan perantara dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-17/PJ/2015. Contoh, usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain (KLU 47920).
Contoh lain, kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (KLU 68200).
Tidak hanya perantara atau makelar, PP 20/2026 juga mengatur jenis pekerjaan bebas lainnya yang dikecualikan dari usaha yang bisa menggunakan PPh final 0,5%. Misal, pemain musik, olahragawan, agen asuransi, agen iklan, pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis.
Selain itu, PP 20/2026 kini mengatur pekerjaan bebas berupa pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring seperti (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya tidak dapat memanfaatkan PPh final 0,5%. (dik)
