KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Bisa Beri Keringanan PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 29 Mei 2026 | 12.00 WIB
Okupansi Hotel Anjlok, Pemda Tegaskan Tak Bisa Beri Keringanan PBB-P2
<p>Seorang pekerja membersihkan kaca kamar sebuah hotel berbintang di Mataram, NTB, Rabu (13/5/2026). Badan Pusat Statistik NTB mencatat tingkat hunian kamar hotel bintang dan non bintang di wilayah NTB pada triwulan pertama 2026 mencapai 607.002 orang yang didominasi oleh tamu domestik sebanyak 412.674 orang dan tamu luar negeri sebanyak 194.328 orang. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.</p>

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada pelaku usaha hotel. Keringanan tidak diberikan meskipun tingkat hunian atau okupansi hotel mengalami penurunan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) BKD Kota Mataram Achmad Amrin mengatakan PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas penguasaan objek berupa tanah dan bangunan. Untuk itu, pajak ini tidak dipengaruhi oleh kondisi usaha wajib pajak.

“PBB-P2 itu dikenakan berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan ramai atau sepinya usaha hotel,” ujar Amrin, dikutip pada Jumat (29/5/2026).

Menurut Amrin besaran PBB-P2 dihitung berdasarkan luas lahan dan bangunan yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karenanya, kondisi usaha hotel tidak memengaruhi besaran kewajiban PBB-P2 yang harus dibayarkan pemilik usaha.

“Bukan berarti karena hotel sedang sepi kemudian nilai PBB-nya ikut berubah. Penilaian tetap berdasarkan luas lahan dan bangunan,” tegasnya.

Ia menjelaskan selama objek tanah dan bangunan tersebut masih dikuasai atau dimanfaatkan pemilik maka kewajiban pembayaran PBB-P2 tetap melekat. Kondisi operasional usaha, menurutnya, tidak menghapus kewajiban perpajakan atas aset tersebut.

Sebagai contoh, Amrin menyebut Hotel Grand Legi saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Meski demikian, kewajiban pembayaran PBB-P2 tetap berlaku karena lahan dan bangunan hotel masih tercatat sebagai objek pajak.

“Walaupun hotel itu sudah tidak beroperasi, pajak PBB-nya tetap melekat atas penguasaan lahan dan bangunan tersebut,” jelasnya.

Amrin menambahkan Pemkot Mataram juga tidak memiliki dasar hukum yang memungkinkan pemberian keringanan PBB-P2 khusus bagi sektor perhotelan. Meski demikian, BKD Kota Mataram masih membuka peluang relaksasi dalam bentuk penyesuaian jatuh tempo pembayaran apabila diperlukan oleh pelaku usaha.

“Kami belum bisa memberikan pengurangan atau pembebasan PBB karena tidak ada dasar aturannya. Namun, kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran masih bisa dipertimbangkan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah masih mempertimbangkan permohonan keringanan pajak barang dan jasa (PBJT) atas jasa perhotelan. Namun, pengajuan tersebut tetap harus melalui proses evaluasi dan kajian lebih lanjut.

Amrin menjelaskan PBJT jasa perhotelan berbeda dengan PBB-P2. Adapun PBJT jasa perhotelan pada dasarnya merupakan pungutan dari tamu yang dititipkan kepada pengelola usaha untuk disetorkan kepada pemerintah daerah. Untuk itu, OBJT jasa perhotela n tidak melekat pada kepemilikan aset tanah dan bangunan.

“Kalau yang diajukan keringanan pajak hotel mungkin bisa dipertimbangkan, tapi tetap harus ditinjau dan dikaji dulu,” pungkasnya, seperti dilansir suarantb.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.