KABUPATEN KENDAL

Pajak Hiburan Hingga 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kendal

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 22 Juli 2024 | 12.30 WIB
Pajak Hiburan Hingga 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kendal

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya, termasuk tarif pajak daerah. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal 14/2023.

Perda tersebut dirilis untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Selain itu, perda tersebut ditetapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“... bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Melalui beleid itu, Pemkab Kendal di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perinciannya:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar; dan
  • 0,06% atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minumantenaga listrik, jasa perhotelanjasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, dan bar, ditetapkan sebesar 75%. Sementara itu, tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.

Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenamtarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Ketujuhtarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini sudah berlaku sejak 29 Desember 2023. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.