PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja resmi memperbolehkan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa melampirkan KTP pemilik lama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan kebijakan ini bisa menjadi stimulus bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetapi terkendala oleh kelengkapan dokumen.
"Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Ninno, dikutip Senin (25/5/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika pun mengatakan kebijakan ini akan menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang sudah lama berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses balik nama.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan segera melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan.
"Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dengan masa berlaku diberikan selama 1 tahun," ujar Jeki.
Bila pemilik kendaraan bermotor tidak segera melakukan balik nama hingga 31 Desember 2026, Jeki mengatakan pihaknya akan memberlakukan sanksi administratif pada tahun berikutnya.
"Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir," kata Jeki.
Adapun Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau Muhamad Hidayat mengatakan kebijakan ini juga akan memberikan kepastian dalam pemberian perlindungan kepada pengguna jalan.
"Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan]," ujar Hidayat. (dik)
