KABUPATEN PATI

Pemkab Pati Tetapkan Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Juli 2024 | 12.30 WIB
Pemkab Pati Tetapkan Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah

PATI, DDTCNews – Pemkab Pati, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 1/2024.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, pengaturan kembali dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

ā€œBahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,ā€ bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Melalui beleid itu, Pemkab Pati menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,09% atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 4%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap /spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listruk tertentu dengan perincian sebagai berikut:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda Kabupaten Pati No. 1/2024 berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan terkait dengan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.