JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempertegas ketentuan terkait dengan akuntan publik dalam persyaratan penetapan wajib pajak kriteria tertentu (wajib pajak patuh).
Sesuai dengan ketentuan, penetapan wajib pajak kriteria tertentu diberikan di antaranya apabila akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangannya memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit.
"Akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari wajib pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026, dikutip pada Selasa (11/8/2026).
DJP menjelaskan frasa "akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan mengenai batas waktu pemberian jasa audit" merujuk pada akuntan publik secara individual bukan mengacu pada kantor akuntan publik (KAP).
Ketentuan ini selaras dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Pasal tersebut membatasi pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu entitas oleh seorang akuntan publik maksimal 5 tahun buku berturut-turut.
Batasan waktu pemberian jasa tersebutlah yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf f PMK 28/2026. Dengan demikian, pemberian jasa audit oleh KAP yang sama selama 5 tahun buku atau lebih tetap diperkenankan sepanjang seorang akuntan publik yang ditugaskan melakukan audit tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
"Maka terhadap pemberian jasa audit oleh KAP yang sama selama 5 tahun buku atau lebih, masih memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf f PMK-28 sepanjang seorang akuntan publik yang ditugaskan untuk melakukan audit tidak melebihi jangka waktu pemberian jasa audit selama 5 tahun buku berturut-turut," jelas DJP melalui materi edukasi bertajuk ‘Penegasan Ketentuan terkait Akuntan Publik’.
Sebagai contoh, KAP X memberikan jasa audit kepada PT Liberte selama periode 2015 sampai dengan 2025. Terkait dengan pemberian jasa tersebut, berikut daftar nama akuntan publik yang ditugaskan oleh KAP X:

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah salah satu kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Untuk dapat ditetapkan menjadi wajib pajak kriteria tertentu ada 4 kriteria yang harus dipenuhi, meliputi:
Ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi agar wajib pajak dianggap memenuhi setiap dari kriteria tersebut. Misal, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik/lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat WTP harus memenuhi 6 ketentuan, yaitu:
Kriteria-kriteria tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Apabila memenuhi kriteria wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Simak Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu? (dik)
