[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Kuasa Wajib Pajak Tak Bisa Limpahkan Tugasnya ke Orang Lain

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 11 Agustus 2026 | 16.00 WIB
DJP: Kuasa Wajib Pajak Tak Bisa Limpahkan Tugasnya ke Orang Lain
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seseorang yang sudah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak melalui surat kuasa khusus tidak bisa melimpahkan kuasanya kepada orang lain.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono menerangkan seorang kuasa hanya dapat melaksanakan kegiatan yang dikuasakan wajib pajak sesuai dengan yang dimuat dalam surat kuasa khusus.

"Kuasa yang sudah ditunjuk oleh wajib pajak itu tidak boleh lagi mengalihkan ke pihak lain lho ya. Jangan seenaknya sendiri istilahnya," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8/2026).

Lain halnya, apabila kuasa membutuhkan tambahan orang untuk melakukan pekerjaan ringan, seperti menerima ataupun mengirim dokumen kepada otoritas pajak. Bila demikian, kuasa tersebut berhak meminta tolong kepada pegawainya untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Namun, dia juga menegaskan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak berhak memberikan jawaban maupun penjelasan ketika ditanya oleh pegawai DJP.

"Tapi orang itu tidak boleh memberikan penjelasan [kepada fiskus]. Boleh kalau hanya menerima dan menyampaikan dokumen, tidak boleh menjawab. Misal ditanya, ini kenapa wajib pajak kok punya aset tapi belum dilaporkan dalam SPT-nya, itu boleh tidak dijawab oleh karyawan tadi," tuturnya.

Berdasarkan PMK 44/2026, suatu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk 1 orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.

Eddy mengingatkan seorang kuasa wajib menjalankan serangkaian kewajiban yang dimuat dalam surat kuasa khusus. Kuasa wajib pajak juga diminta menjunjung integritas dalam bekerja, tidak melakukan fraud hingga izin dibekukan atau bahkan dicabut, serta selalu menjaga kerahasiaan data.

"Bayangkan kalau kuasa wajib pajak orangnya 'ember', merasa diberi kuasa, pas punya data dia cerita kemana-mana, ke saudara dan tetangganya, itu enggak boleh," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.