JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam RUU APBN 2027 memasukkan pasal yang merelaksasi ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja daerah.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Sandy Firdaus mengatakan ketentuan mandatory spending dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum akan langsung diberlakukan pada 2027. Dalam penyusunan APBD 2027, pemda masih dapat mengalokasikan belanja pegawai daerah melampaui 30%.
"Kita akan pastikan ada perpanjangan dari pemberlakuan mandatory spending UU HKPD. Baik yang untuk maksimal 30% belanja pegawai maupun belanja infrastruktur 40%, belum langsung diberlakukan di tahun 2027," katanya dalam konsultasi publik RUU APBN 2027, dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Relaksasi tersebut termuat dalam Pasal 53 usulan baru RUU APBN 2027. Pasal tersebut menyatakan pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD 2027 dapat mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD lebih dari 30% dari total belanja daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik kurang dari 40% dari total belanja daerah.
Usulan pasal baru dalam RUU APBN 2027 tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Melalui ketentuan itu, pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja dalam penyusunan APBD 2027.
Sebagai informasi, Pasal 146 UU HKPD mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Dalam hal porsi belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan atau mulai 2027.
Relaksasi tersebut menjadi perhatian lantaran mayoritas pemerintah daerah masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas 30% dari APBD. Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, dari 38 provinsi, sebanyak 31 pemda atau 81,58% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%. Adapun pemda yang sudah berada di bawah 30% sebanyak 7 provinsi atau 18,42%.
Kemudian dari 415 kabupaten, sebanyak 390 pemda atau 93,98% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30%, sedangkan 25 pemda atau 6,02% sudah berada di bawah 30%. Sementara itu, dari 93 kota, sebanyak 92 pemda atau 98,93% memiliki porsi belanja pegawai di atas 30% dan hanya 1 pemda atau 1,08% yang sudah berada di bawah 30%.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengusulkan relaksasi pengalokasian belanja pegawai pada pemda melalui UU APBN.
"Kami menggunakan UU APBN, itu setara dengan UU HKPD. Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang," ujarnya. (dik)
