[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
JEPANG

Pemerintah Jepang Bakal Pangkas Tarif PPN Makanan Jadi Hanya 1 Persen

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Pemerintah Jepang Bakal Pangkas Tarif PPN Makanan Jadi Hanya 1 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

TOKYO, DDTCNews — Pemerintah Jepang berencana memangkas tarif PPN atas makanan dan minuman dari 8% menjadi hanya sebesar 1% mulai April 2027.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengatakan kebijakan keringanan pajak tersebut akan diberlakukan selama 2 tahun, atau hingga 2029.

"Guna memastikan semua kelompok pendapatan memperoleh keringanan, tarif PPN atas makanan dan minuman diturunkan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027," katanya, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif PPN atas makanan dan minuman selama dua tahun pemberlakuan kebijakan dimaksud diperkirakan mencapai JPY10 triliun atau sekitar Rp1.135 triliun.

Takaichi menuturkan pemerintah akan melakukan peninjauan secara berkala untuk memastikan hilangnya potensi pajak akibat penurunan tarif PPN tidak memberikan dampak negatif terhadap perlindungan sosial.

"Kami akan terus mempertahankan kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan publik dengan memperhatikan keberlanjutan fiskal dan kepercayaan pasar," ujarnya seperti dilansir japantoday.com.

Pada 2029, penerapan tarif PPN sebesar 1% atas makanan dan minuman akan digantikan dengan refundable tax credit system yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, tarif PPN atas makanan dan minuman nantinya akan kembali naik ke 8% bila kebijakan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah sudah disiapkan dan diterapkan.

Perlu diketahui, penurunan tarif PPN atas makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% memerlukan persetujuan dari parlemen. Masalahnya, proposal ini masih ditolak oleh partai oposisi dan bahkan oleh sebagian anggota partai Takaichi sendiri, Liberal Democratic Party (LDP).

Selama ini, tarif PPN di Jepang cenderung terus naik seiring dengan kian menuanya penduduk di negara tersebut. Tarif PPN di Jepang naik dari 5% menjadi 8% pada 2014. Pada 2019, tarif PPN tercatat kembali naik dari 8% menjadi 10%. Namun, tarif PPN atas makanan dan minuman dijaga tetap sebesar 8%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.