[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Atensi Prabowo, Pusat Salurkan Rp18,9 T untuk Lunasi Gaji PPPK

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Jadi Atensi Prabowo, Pusat Salurkan Rp18,9 T untuk Lunasi Gaji PPPK
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah pusat memutuskan untuk mengucurkan dukungan senilai Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan dana dikucurkan untuk membantu pemda dalam membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga," ujar Tito, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Dengan dana dimaksud, pemda diharapkan dapat melunasi gaji dan tidak merumahkan PPPK di daerahnya masing-masing. "Prinsipnya tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujar Tito.

Dana dari pusat dikucurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 198/2026 mengenai penyesuaian DAU 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai 2024, dan penyaluran treasury deposit facility 2026.

Menurut Tito, kucuran dana berdasarkan KMK dimaksud terdiri atas pembayaran DBH senilai Rp10,05 triliun serta penambahan DAU senilai Rp8,8 triliun. "Ini justru melebihi perkiraan kami," ujar Tito

Tito pun mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan atensi terhadap kondisi fiskal daerah serta nasib PPPK di daerah. "Jadi cukup banyak daerah yang terbantu. Banyak kepala daerah yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memutuskan ini," ujar Tito.

Bila masih terdapat sisa anggaran setelah terpenuhinya pembayaran gaji PPPK, pemda diminta menggunakan sisa anggaran dimaksud untuk program pembangunan yang bersifat mendesak, seperti perbaikan jalan rusak atau penanganan bencana. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.