[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Uang Pajak, Puluhan Ribu Fresh Graduate Ikuti Magang Nasional

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 17.00 WIB
Didanai Uang Pajak, Puluhan Ribu Fresh Graduate Ikuti Magang Nasional
<p>Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi memulai program magang nasional angkatan II batch 1 tahun 2026.

Pada batch kali ini, terdapat 46.160 fresh graduate yang dinyatakan lolos seleksi dan mulai mengikuti magang selama 6 bulan terhitung sejak 10 Agustus 2026.

"Program pemagangan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi, termasuk pendidikan profesi menuju dunia kerja melalui pengalaman kerja nyata, pendampingan mentor, serta penguatan kompetensi dan budaya kerja," ujar Menaker Yassierli pada kick-off program magang nasional, Selasa (11/8/2026).

Lebih lanjut, tercatat ada 3.672 mitra penyelenggara yang turut serta dalam program magang nasional. Adapun kuota pada magang nasional kali ini ditetapkan sebanyak 54.304 peserta.

Sepanjang proses pendaftaran, tercatat ada 732.483 orang yang mendaftarkan diri dan 244.982 pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat.

Setelah proses seleksi, terdapat 225.920 pendaftar yang masuk tahap rekrutmen. Kemudian, terdapat 46.402 pendaftar yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai peserta.

Selanjutnya, dari hasil verifikasi, terdapat 46.160 pendaftar yang lolos dan dinyatakan sebagai peserta magang nasional angkatan II batch 1.

"Kepada para peserta, manfaatkan kesempatan ini dengan disiplin, integritas, dan kesungguhan. Jadikan 6 bulan pemagangan sebagai pijakan untuk membuktikan kemampuan, memperluas jejaring, dan membangun reputasi profesional," tutur Yassierli.

Sebagai informasi, peserta magang nasional berhak memperoleh uang saku serta insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  • bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  • iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  • penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Untuk memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  • memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  • merupakan peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  • tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Sebagai informasi, pajak masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan negara. Sepanjang semester I/2026, pajak menyumbang Rp1.035,7 triliun, atau 71% dari realisasi pendapatan negara senilai Rp1.459,4 triliun.

Pajak yang terkumpul kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang sudah ditetapkan dalam APBN 2026, salah satunya program magang nasional. Adapun anggaran penyelenggaraan Program Magang Nasional angkatan II mencapai Rp4,2 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.