BERITA PAJAK HARI INI

Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 07:58 WIB
Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pembuatan aplikasi pelaporan seluruh insentif yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 akan selesai pada Juni 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/5/2020).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan otoritas tengah menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Masa pelaporan insentif ini per kuartal.

“Setelah PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP, kali ini pembuatan aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif yang dilakukan setiap kuartalan. Untuk yang dipakai pada Juli, kita akan siapkan aplikasinya di Juni 2020,” jelas Iwan.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Seperti diketahui, hingga saat ini, fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di DJP Online baru memuat pelaporan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP. Simak artikel ‘Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!’.

Selain terkait aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif, ada pula bahasan mengenai pemberian insentif barang impor untuk penanganan pandemic Covid-19. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut hingga 19 Mei 2020, fasilitas fiskal diberikan untuk total nilai impor Rp2,74 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024
  • Deadline Pelaporan Realisasi Insentif

Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.

Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan sebesar 30% angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).

"Di pertengahan Juni semua aplikasi pelaporan bisa selesai," ungkap Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan
  • Penyampaian SSP Sebagai Lampiran

Terkait dengan penyampaian surat setoran pajak (SSP) sebagai lampiran dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi otoritas tengah berupaya menyediakan aplikasinya.

“[Untuk SSP] nantinya tidak terpisah dan tetap di laman DJP Online,” katanya. Simak artikel ‘DJP Buat Aplikasi untuk Lampirkan SSP dalam Pelaporan Insentif Pajak’. (DDTCNews)

  • Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Adapun total nilai fasilitas sejak 13 Maret—19 Mei 2020 senilai Rp602,62 miliar. Nilai itu terbagi atas pembebasan bea masuk Rp258,91 miliar, tidak dipungut PPN dan PPnBM Rp239,70 miliar, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor Rp103,99 miliar. (Kontan)

  • Pembukaan Persidangan di Pengadilan Pajak

Pembukaan kembali persidangan di Pengadilan Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2 Juni 2020 mundur menjadi 8 Juni 2020. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020 yang mencabut SE-07/PP/2020.

“Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan pelaksanaan persidangan dalam SE tersebut. Simak artikel ‘Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan
  • Penangguhan Batas Akhir Pengajuan Banding

Karena masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak diperpanjang hingga 7 Juni 2020, batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang jatuh selama masa itu menjadi tertangguh selama 83 hari. Masa penangguhan ini lebih lama dari sebelumnya 77 hari.

Penegasan terkait masa penangguhan ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Terbitnya beleid tersebut juga mencabut SE-08/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari’. (DDTCNews)

  • New Normal untuk 4 Daerah

Pemerintah terus mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus Corona. Meski demikian, konsep kenormalan baru itu hanya berlaku untuk daerah tertentu saja, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Presiden Joko Widodo mengatakan konsep kenormalan baru tersebut bisa diterapkan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. (DDTCNews)

  • Dana Desa

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan PMK No. 50/2020 sangat penting, terutama adanya program BLT Dana Desa untuk merespons pandemi Covid-19. Dengan PMK tersebut, syarat penyaluran dana desa disederhanakan.

Dalam ketentuan sebelumnya untuk penyaluran dana desa tahap I terdapat tiga syarat pencairan, yaitu peraturan kepala daerah yang merinci dana desa dari setiap desa, APBDes, dan pembuatan surat kuasa. Kini, syarat pencairannya hanya dua, yaitu peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa yang bisa digantikan dengan surat keputusan serta surat kuasa. (Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Mei 2020 | 10:17 WIB

Semoga nanti untuk submit SSP tempatnya sama dengan submit file excel seperti platform untuk penyampaian SPT

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara