SE-11/2020

Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:05 WIB
Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari

Pengumuman pembukaan kembali persidangan di Pengadilan Pajak. (setpp.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Karena masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak diperpanjang hingga 7 Juni 2020, batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang jatuh selama masa itu menjadi tertangguh selama 83 hari. Masa penangguhan ini lebih lama dari sebelumnya 77 hari.

Penegasan terkait masa penangguhan ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-11/PP/2020. Beleid ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 26 Mei 2020. Terbitnya beleid tersebut juga mencabut SE-08/PP/2020.

SE itu untuk memberikan penjelasan terkait tidak diperhitungkannya masa pencegahan penyebaran Covid-19 ke dalam jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak. Ketentuan itu sesuai SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

“Serta demi memberikan kepastian hukum dan informasi yang terang kepada seluruh pihak,” demikian penggalan bagian umum dalam SE tersebut.

Sesuai angka 5 huruf a SE-03/PP/2020, jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan banding itu menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam SE-11/PP/2020 itu disebutkan kembali masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 atau selama 83 hari. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak Perpanjang Lagi Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19’.

Baca Juga:
Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

“Sehingga jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 … menjadi tertangguh selama 83 hari sebagaimana ditetapkan pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini,” demikian penggalan penjelasan dalam SE itu.

Dalam lampiran SE ini juga dijabarkan tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung. Misalnya, yang semula 17 Maret menjadi 8 Juni 2020. Kemudian, yang semula 7 Juni 2020 menjadi 29 Agustus 2020. Simak pula artikel ‘Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan’.

Kemudian, batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai angka 6 huruf a SE-03/PP/2020, menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

“Sehingga jika batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 … menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau paling lambat tanggal 21 Juni 2020,” imbuh Ketua Pengadilan Pajak melalui SE-08/PP/2020.

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu lainnya meliputi jangka waktu persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengajuan banding melalui pos, pengajuan gugatan melalui pos, dan ketentuan lainnya tetap mengaju pada seluruh ketentuan dalam SE-03/PP/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Minggu, 07 April 2024 | 16:30 WIB PER-1/PP/2024

Ingat! IKH Online Sudah Bisa Digunakan Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan