[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Apa Itu Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat?

SELAIN faktur pajak tidak lengkap dan terlambat dibuat, ada pula kondisi yang membuat faktur pajak dianggap tidak dibuat (faktur pajak tidak dibuat).

Ketentuan mengenai faktur pajak tidak dibuat juga perlu diperhatikan karena memiliki kriteria tersendiri serta menimbulkan konsekuensi bagi pengusaha kena pajak (PKP). Lantas apa itu faktur pajak tidak dibuat?

Definisi Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

Merujuk Pasal 59 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak dianggap tidak dibuat apabila faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Namun, khusus untuk faktur pajak gabungan maka harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP (Pasal 32 ayat (3) PER-11/PJ/2025). Nah, apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati 3 bulan sejak saat-saat tersebut maka dikategorikan sebagai faktur pajak tidak dibuat.

Sebagai contoh, CV Emporos yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada PT Poleo yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 19 September 2025. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak, yaitu 19 Desember 2025.

Dengan demikian, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan dari tanggal seharusnya, yaitu setelah melampaui 18 Desember 2025. Faktur pajak yang dianggap tidak dibuat memiliki konsekuensi, baik bagi PKP penjual maupun PKP pembeli.

Bagi PKP penjual (yang membuat faktur pajak) maka dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Sementara itu, bagi PKP pembeli, faktur pajak yang dianggap tidak dibuat tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan pajak masukan. Sebab, PPN yang tercantum di dalamnya merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (3) PER-11/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.