[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 105/2025

Airlangga: PPh 21 DTP Bantu Tekan Ketimpangan Ekonomi

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 07 Agustus 2026 | 09.30 WIB
Airlangga: PPh 21 DTP Bantu Tekan Ketimpangan Ekonomi
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) turut berperan meningkatkan pendapatan bersih (take home pay) pekerja sekaligus menekan ketimpangan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPh Pasal 21 DTP masih diberikan kepada pekerja tertentu dengan penghasilan bruto paling banyak Rp10 juta per bulan. Insentif tersebut berlaku hingga Desember 2026.

"Kita 'kan masih melanjutkan PPh ditanggung pemerintah untuk pekerja yang penghasilannya di bawah Rp10 juta," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan PMK 105/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja pada sektor tertentu. Sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Melalui insentif tersebut, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja ditanggung oleh pemerintah sehingga pekerja menerima penghasilan bersih yang lebih besar. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Selain insentif pajak, Airlangga mengatakan pemerintah terus menekan ketimpangan ekonomi dengan menurunkan angka pengangguran dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

Guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi dan magang nasional. Dengan program tersebut, tenaga kerja diharapkan memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri sehingga peluang untuk memperoleh pekerjaan menjadi lebih besar.

Airlangga berharap kombinasi insentif pajak dan program vokasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menekan rasio gini.

"Kita terus menurunkan pengangguran, dan mendorong agar penciptaan lapangan kerja semakin tinggi, salah satunya dengan memberikan vokasi dan magang, sehingga kita bisa menekan gini ratio," tutupnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur menggunakan rasio gini pada Maret 2026 adalah sebesar 0,368.

Angka ini naik 0,005 poin jika dibandingkan dengan rasio gini September 2025 yang sebesar 0,363. Namun, rasio gini tersebut menurun 0,007 poin jika dibandingkan dengan Maret 2025 yang sebesar 0,375. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.