PMK 44/2020

Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB
Aplikasi Pelaporan Insentif Covid-19 Tersedia, DJP: Yuk Segera Lapor!

Tampilan fitur atau aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi penyampaian laporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020 sudah tersedia di www.pajak.go.id (DJP Online).

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial memberikan pengumuman. Disertai dengan tahapan pelaporan, DJP mengajak wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP untuk UMKM untuk menyampaikan laporan.

“Bagi #KawanPajak yang memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 21 maupun PPh UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), aplikasi pelaporan realisasi sudah tersedia di www.pajak.go.id. Yuk segera lapor!” demikian seruan DJP melalui Instagram, Rabu (13/3/2020).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Laporan realisasi dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing.

Pelaporan realisasi insentif ini dilakukan setelah wajib pajak mendapat persetujuan permohonan oleh DJP atas pemanfaatan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020. Pengajuan dilakukan secara elektronik di DJP Online.

Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus memastikan bahwa pihaknya berhak untuk memanfaatkan insentif. Langkah-langkah pelaporan realisasi insentif dapat dilihat di artikel ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sebelumnya, DJP mengatakan laporan pemanfaatan insentif ini digunakan sebagai bagian dari pengawasan. Hal ini diperlukan untuk melihat kebenaran atau mencegah penyalahgunaan insentif. DJP menegaskan pemanfaatan insentif harus sesuai dengan ketentuan. Simak artikel ‘DJP Siap Jalankan Pengawasan Insentif Pajak, Termasuk Pemeriksaan’.

Pemberian insentif ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2020. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025