[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Godok Skema Insentif Pajak ETF Emas

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 10 Agustus 2026 | 17.30 WIB
Pemerintah Godok Skema Insentif Pajak ETF Emas
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemerintah tengah menggodok insentif PPh dan PPN untuk instrumen investasi berupa perdagangan komoditas emas tanpa penyerahan fisik atau exchange traded fund (ETF) emas non-delivery.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rencana pemberian insentif tersebut masih dikoordinasikan dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, ETF emas dapat memperoleh insentif pajak apabila dipersamakan dengan surat berharga.

"Secara teknis, seharusnya itu [ETF emas] bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh dan PPN-nya. Cuma, kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF dan lapor ke Pak Menteri Keuangan," ujarnya, Senin (10/8/2026).

Bimo mengatakan mekanisme pemberian insentif pajak untuk ETF emas telah selesai disusun oleh DJP. Namun, keputusan final dan waktu peluncuran fasilitas tersebut masih menunggu persetujuan menteri keuangan.

"Pembahasan teknis di DJP sudah final, tetapi kan mesti koordinasi dengan DJSEF dan Pak Menteri Keuangan," tegasnya.

Apabila ETF emas dipersamakan dengan surat berharga, instrumen tersebut tidak dikenai PPN. Sebagai informasi, surat berharga bukan merupakan barang kena pajak (BKP) sehingga tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif fiskal untuk produk investasi baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas non-delivery.

"Kita minta beberapa insentif lah untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain. Kami juga menyampaikan update terkait perkembangan bulion, lalu terkait beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang Insyaallah nanti POJK-nya akan selesai September," ujarnya pada Juli 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, usulan insentif tersebut berkaitan dengan penguatan peran OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor keuangan sebagaimana diatur dalam UU 4/2023 s.t.d.d UU 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Terhadap regulasi baru P2SK, terkait dengan penugasan OJK selanjutnya, termasuk untuk tahap berikutnya yaitu perdagangan ETF emas non-delivery, nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Ini kita pelajari juga," tuturnya.

Airlangga menjelaskan investasi emas melalui ETF non-delivery tidak melibatkan penyerahan emas secara fisik. Oleh karena itu, pemerintah membuka opsi pemberian insentif perpajakan untuk meningkatkan minat investor sekaligus mendorong perkembangan produk investasi tersebut.

"Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas non-delivery kan goods-nya enggak ada. Jadi salah satunya rencananya [insentif] dari segi perpajakan untuk dipermudah," kata Airlangga.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.