[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Percepat Layanan, Batas Waktu Validasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 10 Agustus 2026 | 17.00 WIB
Percepat Layanan, Batas Waktu Validasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati surat edaran bersama (SEB) mengenai percepatan verifikasi dan validasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB selama maksimal 3 hari dalam rangka mempercepat pelayanan peralihan hak.

"Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma 3 hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama 3 hari tidak diverifikasi maka dinyatakan setuju," katanya, Senin (10/8/2026).

Nusron menuturkan batas waktu 3 hari dimaksud ditetapkan dalam rangka mendukung transformasi pelayanan peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari.

Setelah dilakukannya verifikasi dan validasi BPHTB, peralihan hak akan dilanjutkan dengan pembuatan akta jual beli (AJB) dengan jangka waktu maksimal 2 hari.

Setelah itu, berkas permohonan masyarakat diproses oleh Kementerian ATR/BPN maksimal selama 5 hari. Dengan batas waktu pada 3 tahapan di atas, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.

"Kami ingin mentransformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," tutur Nusron.

Rencananya, layanan peralihan hak selama 10 hari tersebut akan diberlakukan di 17 kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Kemudian, layanan ini akan diperluas ke 76 kabupaten/kota dalam waktu 3 bulan ke depan.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) untuk berkoordinasi dengan kantor pertanahan di daerah sesuai dengan ketentuan dalam SEB.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemda dan dikerjakan BPN di tingkat kabupaten/kota. Nah, silakan di lapangan intinya lakukan koordinasi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.