[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Terbitkan FP Tak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya Bisa Dipidana

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Agustus 2026 | 15.30 WIB
Ingat, Terbitkan FP Tak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya Bisa Dipidana
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya termasuk ke dalam bentuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya bisa dijerat pidana penjara serta denda.

"...Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak...dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak...," bunyi penggalan Pasal 39A UU KUP, dikutip pada Senin (10/8/2026).

Memori penjelasan Pasal 39A UU KUP menyatakan setiap penyalahgunaan faktur pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN. Sebab, faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang penting dalam pelaksanaan PPN.

Untuk itu, penyalahgunaan faktur pajak termasuk penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut juga bisa menjerat pihak yang menyuruh, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya biasa disebut sebagai faktur pajak tidak sah. Hal yang perlu diperhatikan, Pasal 39A UU KUP tidak hanya menyasar pihak yang menerbitkan, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak sah tersebut.

Dalam praktiknya, DJP dapat terlebih dahulu menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan faktur dan dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara.

Atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut, wajib pajak terindikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan maka DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Klarifikasi wajib pajak dikabulkan di antaranya apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara lebih terperinci, berikut kondisi-kondisi yang membuat klarifikasi wajib pajak dikabulkan berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025:

  1. Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak;
  2. Wajib pajak terindikasi penerbit:
    • dilakukan penghentian penyidikan terkait penerbitan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP; atau
    • dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi penerbit berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
  3. Wajib pajak terindikasi pengguna:
    • menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP;
    • melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP;
    • melunasi utang pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) yang merupakan koreksi terkait dengan dasar penonaktifan akses pembuatan faktur pajak;
    • dilakukan penghentian pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP; atau
    • dilakukan penghentian Penyidikan terkait penggunaan faktur pajak tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
    • dinyatakan tidak terbukti sebagai wajib pajak terindikasi pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.