JAKARTA, DDTCNews – Penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya termasuk ke dalam bentuk tindak pidana di bidang perpajakan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya bisa dijerat pidana penjara serta denda.
"...Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak...dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak...," bunyi penggalan Pasal 39A UU KUP, dikutip pada Senin (10/8/2026).
Memori penjelasan Pasal 39A UU KUP menyatakan setiap penyalahgunaan faktur pajak dapat mengakibatkan dampak negatif dalam keberhasilan pemungutan PPN. Sebab, faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak merupakan sarana administrasi yang penting dalam pelaksanaan PPN.
Untuk itu, penyalahgunaan faktur pajak termasuk penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dikenai sanksi pidana. Ancaman sanksi pidana tersebut juga bisa menjerat pihak yang menyuruh, turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya biasa disebut sebagai faktur pajak tidak sah. Hal yang perlu diperhatikan, Pasal 39A UU KUP tidak hanya menyasar pihak yang menerbitkan, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak tidak sah tersebut.
Dalam praktiknya, DJP dapat terlebih dahulu menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan faktur dan dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara.
Atas penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut, wajib pajak terindikasi penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Dalam hal klarifikasi wajib pajak dikabulkan maka DJP akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Klarifikasi wajib pajak dikabulkan di antaranya apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Secara lebih terperinci, berikut kondisi-kondisi yang membuat klarifikasi wajib pajak dikabulkan berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025:
