JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan klarifikasi mengenai rencana penggalian pajak dari kegiatan sewa rumah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga saat ini belum ada usulan program kerja perpajakan yang secara khusus menyasar transaksi sewa properti.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge, dikutip pada Senin (10/8/2026).
Dalam menjalankan pengawasan atas kepatuhan pajak, DJP senantiasa menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan memperhatikan keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata menyasar pemilik rumah kontrakan tanpa mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Inge pun menekankan pemilik rumah kontrakan memiliki karakteristik dan skala yang beragam. Oleh karena itu, pengawasan akan dilaksanakan secara terukur dan proporsional.
"Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan," ujar Inge.
Pada saat yang sama, Inge juga menekankan pemajakan atas sewa properti sesungguhnya bukanlah kebijakan baru. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan adalah objek pajak yang dikenai PPh final sebesar 10%.
Sebagai informasi, rencana pemerintah untuk menggali potensi pajak dari kegiatan sewa rumah pertama kali terungkap dalam konsultasi publik RAPBN 2027 yang diselenggarakan oleh Ditjen Anggaran (DJA).
Penggalian potensi pajak dari kegiatan sewa rumah dikemukakan sebagai salah satu contoh bentuk perluasan basis pajak yang akan ditempuh pemerintah pada tahun depan.
Perluasan basis pajak dianggap perlu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok-kelompok wajib pajak yang selama ini masih belum patuh. (dik)
