PMK 44/2020

DJP Buat Aplikasi untuk Lampirkan SSP dalam Pelaporan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 11:57 WIB
DJP Buat Aplikasi untuk Lampirkan SSP dalam Pelaporan Insentif Pajak

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi untuk melampirkan surat setoran pajak (SSP) yang menjadi syarat dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penyampiran lampiran berupa SSP nantinya akan tersedia di DJP online. Hal ini sejalan dengan cara penyampaian laporan realisasi insentif yang juga dilakukan melalui aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ di DJP Online.

"[Untuk SSP] nantinya tidak terpisah dan tetap di laman DJP Online,” katanya, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Iwan menuturkan aplikasi pelaporan SSP saat ini sedang disusun oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menargetkan pada pertengahan Juni 2020 aplikasi sudah bisa digunakan oleh wajib pajak. Dengan demikian, penyampaian lampiran SSP bisa dilakukan untuk penerima insentif pada masa pajak Mei 2020.

Selain itu, wajib pajak juga bisa sekaligus menggungah SSP untuk masa pajak April 2020. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk SSP masa pajak April tidak perlu dilampirkan dahulu. Simak artikel ‘DJP: SSP Tak Perlu Dilampirkan Dulu Saat Lapor Realisasi Insentif’.

"Di pertengahan Juni semua aplikasi pelaporan bisa selesai," ungkap Iwan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Seperti diketahui, sesuai SE-29/PJ/2020, file laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Meskipun tidak perlu dilaporkan sementara waktu, otoritas pajak meminta penerima insentif tetap harus membuat SSP sebagaimana amanat PMK 44/2020 dan SE-29/PJ/2020. Lampiran SSP tersebut disimpan wajib pajak sambil menunggu mekanisme penyampaian SSP yang akan disiapkan DJP.

Adapun SSP atau cetakan kode billing dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020" atau “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020". Simak artikel ‘Tata Cara Pembubuhan Cap dan Penulisan Nominal SSP PPh 21 DTP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Mei 2020 | 01:30 WIB

https://djponlinepajak.com/djp-online/

27 Mei 2020 | 12:19 WIB

Cara pelaporan untuk insentif gaji sudah cukup jelas. Mohon informasi untuk pelaporan PPh THR yangmana sudah diketahui untuk PPh THR tidak termasuk dalam insentif yang diberikan oleh pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN