JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan program magang nasional dan pelatihan vokasi 2026 yang menyasar 150.000 lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesiapan generasi muda dalam memasuki pasar kerja. Program ini juga diharapkan dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.
"Berasal dari berbagai disiplin ilmu, seluruh peserta terpilih telah melalui serangkaian proses seleksi yang ketat untuk memastikan peserta yang mengikuti program memiliki kompetensi, potensi, dan kesiapan yang sesuai dengan kebutuhan program," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Seiring dimulainya program pemagangan batch I/2026, Airlangga mengatakan Kemenko Perekonomian menerima 101 pemagang jenjang strata satu (S1) dari berbagai perguruan tinggi.
Menurutnya, program tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi para peserta untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, bekerja sama dalam tim, serta berkolaborasi dengan berbagai unit kerja di Kemenko Perekonomian. Selain kompetensi tersebut, Airlangga meminta para peserta mengedepankan integritas selama mengikuti program.
Airlangga juga meminta para mentor memberikan bimbingan secara optimal agar peserta memahami proses perumusan kebijakan publik dan kebijakan ekonomi yang dilakukan Kemenko Perekonomian.
Selain mendapatkan pemahaman mengenai proses perumusan kebijakan, peserta akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan konkret untuk memperkaya pengalaman kerja. Peserta juga akan dibekali pengetahuan mengenai analisis kebijakan, koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pelaku usaha, serta konsultasi publik.
"Saya percaya adik-adik ini semua adalah calon-calon pemimpin Indonesia di masa mendatang. Indonesia akan masuk menjadi generasi emas di tahun 2045 dan saya yakin yang di depan ini dengan 20 tahun pengalaman nanti akan mengawal Indonesia emas," tutup Airlangga.
Peserta magang nasional akan memperoleh uang saku setara upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional sesuai dengan PMK 6/2026.
PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:
Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:
