SE-08/2020

Penjelasan Terbaru Pengadilan Pajak Soal Pengajuan Banding dan Gugatan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Mei 2020 | 10.05 WIB
Penjelasan Terbaru Pengadilan Pajak Soal Pengajuan Banding dan Gugatan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menegaskan batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang jatuh selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tertangguh selama 77 hari. Penegasan dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-08/PP/2020.

Terbitnya SE itu untuk memberikan penjelasan terkait tidak diperhitungkannya masa pencegahan penyebaran Covid-19 ke dalam jangka waktu pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung di Pengadilan Pajak. Ketentuan itu sesuai SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020.

“Serta demi memberikan kepastian hukum dan informasi yang terang kepada seluruh pihak,” demikian penggalan bagian umum dalam SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 19 Mei 2020.

Sesuai angka 5 huruf a SE-03/PP/2020, jika batas terakhir pengajuan banding yang disampaikan secara langsung berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 maka batas terakhir pengajuan banding itu menjadi tertangguh selama jumlah hari masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam SE-08/PP/2020 itu disebutkan kembali masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak telah ditetapkan berlaku sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 1 Juni 2020 atau selama 77 hari. Simak artikel ‘Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak Berlanjut Sampai 1 Juni 2020’.  

“Sehingga jika batas terakhir pengajuan banding secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 … menjadi tertangguh selama 77 hari sebagaimana ditetapkan pada lampiran Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini,” demikian penggalan penjelasan dalam SE itu.

Dalam lampiran SE ini juga dijabarkan tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung. Misalnya, yang semula 17 Maret menjadi 2 Juni 2020. Kemudian, yang semula 1 Juni 2020 menjadi 17 Agustus 2020. Simak pula artikel ‘Efek Covid-19, Pengajuan Banding Pajak Secara Langsung Ditangguhkan’.

Kemudian, batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai angka 6 huruf a SE-03/PP/2020, menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sehingga jika batas terakhir pengajuan gugatan secara langsung yang semula berada pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 … menjadi tertangguh selama paling lambat 14 hari sejak berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 atau paling lambat tanggal 15 Juni 2020,” imbuh Ketua Pengadilan Pajak melalui SE-08/PP/2020.

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu lainnya meliputi jangka waktu persiapan persidangan, pelaksanaan persidangan, pengajuan banding melalui pos, pengajuan gugatan melalui pos, dan ketentuan lainnya tetap mengaju pada seluruh ketentuan dalam SE-03/PP/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.