KEPALA KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT AHMAD DJAMHARI:

‘Model Pengawasan Material Mudah-mudahan Bisa Jadi Semacam Senjata’

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 08:01 WIB
‘Model Pengawasan Material Mudah-mudahan Bisa Jadi Semacam Senjata’

Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pandemi Covid-19 menekan perekonomian, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil memenuhi target penerimaan pada tahun fiskal 2020.

Kepala Kanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari menuturkan meskipun ada pandemi, ada beberapa pos penerimaan yang masih bisa dioptimalkan, salah satunya kegiatan perkebunan dan pertambangan. Realisasi belanja negara di Kalbar juga jadi penyumbang penerimaan pajak.

Tahun ini, target penerimaan dipasang tumbuh double digit. DDTCNews berkesempatan mewawancarai Ahmad untuk menggali kiat Kanwil DJP Kalbar dalam pengamanan target penerimaan. Petikannya:

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Apa strategi Kanwil DJP Kalbar sehingga kinerja penerimaan pajak tahun lalu mencapai target?
Tahun 2020 memang terasa sekali efek pandemi terhadap penerimaan pajak. Pada triwulan I/2020, penerimaan itu relatif ada pertumbuhan yang positif. Namun, begitu memasuki April, Mei dan seterusnya sampai dengan Desember 2020, penerimaan sudah mulai terpengaruh.

Pada April dan Mei itu penurunan sudah terasa hampir 20% sampai 30% dari tahun sebelumnya. Nah, pada Mei, saat grafik penerimaan sudah mulai turun, kami lakukan semacam evaluasi apa yang bisa dilakukan pada Mei sampai Desember.

Program umum yang kami kerjakan itu seperti tahun sebelumnya, ditambah guidance dari kantor pusat. Jadi, yang pertama sinergi. Proses bisnis ini standar yang dilakukan untuk antar-KPP dan antarbidang di seluruh Kanwil di Kalbar. Selanjutnya, kami bekerja sama dengan pihak eksternal.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Untuk ini, ada yang dalam lingkup Kemenkeu seperti Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, dan Ditjen Bea dan Cukai. Kemudian, untuk yang di luar Kemenkeu, kami juga melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Kalbar.

Yang kedua, kami juga mengawasi pembayaran masa. Kami juga intensifikasi berdasarkan data. Jadi, data dalam sistem DJP itu ditindaklanjuti dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan urutan seterusnya, sampai dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, program lain yang signifikan itu dari hasil pengurangan sanksi administrasi atas tunggakan pajak di Kalbar. Jadi, pungutan dari wajib pajak yang belum dilakukan pembayaran ini ditindaklanjuti. Kami buat program dalam skema 2 tarif pengurangan, periode pertama 50% dan periode 2 25%.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Nah, dari sini hasil penerimaan itu lumayan. Kemudian, alhamdulillah, meskipun pandemi, harga komoditas yang signifikan di Kalbar, khususnya sawit, lagi bagus. Maka kami lakukan pengawasan dan pendekatan agar pembayaran pajaknya ditingkatkan sesuai dengan grafik harga sawit.

Yang terakhir, ada beberapa proyek berskala besar di sini. Kami lakukan pendekatan terhadap kontraktor dan subkon-nya. Kami lakukan pendekatan untuk dilakukan pencabangan sehingga kewajiban pajak atas setidaknya pemotongan dan pemungutan (pot/put) juga disetorkan di Kalbar.

Itu beberapa strategi atau kiat yang kami lakukan selama 2020. Hasilnya,penerimaan sampai akhir tahun lalu mencapai Rp6,4 triliun atau 100,8% dari target Rp6,3 triliun.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Untuk tahun ini, berapa kenaikan target penerimaan?
Kalau dari realisasi tahun lalu, di Kanwil Kalbar itu target [penerimaan pajak] pada 2021 ini naik 15,08%.

Bagaimana Anda menyikapi target penerimaan yang tumbuh double digit itu?
Nah, kantor pusat memberikan instruksi baru pada tahun ini, yaitu pemisahan antara pengawasan pembayaran masa dan pengawasan atas kepatuhan material.

Mudah-mudahan dengan pemisahan kelompok tadi hasilnya dapat dirasakan walaupun tentu masih ada gap antara penerimaan dari PPN dan bendahara pemerintah. Nah, gap tadi harus kita cari sumber baru, tax base baru, ekstensifikasi, yang diharapkan bisa dilakukan di Kalbar.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Pada 2021 ini, sepertinya masih berlanjut proyek pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing Pontianak yang sudah dilakukan tahun kemarin. Tahun ini, proyek pembangunan masih ada. Lalu, ada pembangunan jembatan Kapuas III yang diharapkan pada tahun ini sudah mulai dikerjakan.

Jadi, kami harapkan dari pot/put nya tadi, setidaknya untuk kontraktor dan subkon yang belum terdaftar di Kalbar, bisa membuat NPWP Cabang. Kemudian, proyek besar lain ada pembangunan jembatan Sungai Sambas di Kabupaten Sambas yang berada di wilayah KPP Pratama Singkawang.

Kami juga berharap juga dengan pembangunan smelter PT Antam atas pengolahan bijih bauksit menjadi alumina. Mudah-mudahan ini meningkatkan potensi perpajakan di Kalbar.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Terakhir, yang kami baca dari berita lokal, ada rencana pembangunan Bandara Singkawang. Sudah akan mulai dibangun tahun ini. Nah, ini mungkin tax base yang kami harapkan bisa dapat digali lebih lanjut.

Jadi, pembangunan infrastruktur punya pengaruh besar pada penerimaan pajak?
Betul, cukup lumayan penerimaan pajak dari pot/put nya. Kalau wajib pajak badan juga untuk PPN karena proyek besar dan pemegang proyeknya dari Jakarta dan luar Kalbar. Nah, yang kecil-kecilnya –yang subkon-nya atau pot/put lain yang terutang di sini – kami harapkan bisa digali.

Bagaimana karakteristik wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar?
Dominasi terbesar penerimaan pajak itu dari sawit. Pada awal tahun ini, dari paparan pemprov dan proyeksi Universitas Tanjungpura (Untan), pertumbuhan ekonomi Kalbar itu kisaran 4,5% sampai 5,2%.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Tentu dengan pertumbuhan ekonomi yang di kisaran angka tersebut, sementara Kanwil targetnya naik 15%, ini jadi perjuangan bagi kami. Setidaknya Kanwil DJP Kalbar bisa mengamankan 5% dari pertumbuhan ekonomi daerah dan ditambah dengan inflasi.

Kami harapkan pada tahun, perkebunan harga sawit tetap bagus. Hasil penelaahan data pemprov dan Untan merujuk data WTO, harga sawit itu sampai Agustus 2021 masih akan bagus.

Kedua, kami harapkan dari proyek pemerintah. Kalau pembangunannya berjalan sesuai rencana dan bisa melakukan pendekatan tepat waktu serta ada NPWP cabang, mudah-mudahan bisa menambah penerimaan di Kanwil Kalbar untuk tahun ini.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi?
Di Kalimantan Barat itu ada 7 KPP Pratama. Untuk Kota Pontianak ini ada 2 KPP, yaitu Pontianak Barat dan Timur. Kemudian KPP Mempawah itu membawahi 2 kabupaten. KPP Singkawang dengan 3 wilayah, KPP Sanggau itu membawahi 3 kabupaten.

Kemudian, KPP Sintang wilayahnya 3 kabupaten. KPP Ketapang wilayahnya 2 kabupaten. Jadi satu KPP minimal membawahi 2 kabupaten dan ada yang 3 kabupaten/kota. Untuk wajib pajak orang pribadi itu peranannya kurang begitu signifikan kepada penerimaan pajak.

Sebagian besar masih disumbang oleh wajib pajak badan khususnya sawit dan pertambangan. Di Kalbar, ada beberapa pertambangan bijih bauksit di Ketapang dan di wilayah KPP Pratama Mempawah.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Bagaimana potret kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar?
Angka kepatuhan formal, alhamdulillah, untuk beberapa KPP itu di atas 100% dari target penyampaian SPT Tahunan. Kalau secara Kanwil se-Indonesia, Kalbar itu ada di urutan ke-12 untuk kinerja kepatuhan formal tinggi.

Tentu kepatuhan formal ini kalau melihat pencapaian target sepertinya berbanding lurus. Ketika kepatuhan formal tinggi, ya alhamdulillah, kepatuhan materielnya juga ikut bagus.

DJP telah mencanangkan pengawasan berbasis kewilayahan sejak tahun lalu. Bagaimana eksekusinya di Kanwil DJP Kalbar?
Tahun lalu karena ada pandemi jadi implementasinya ditunda, tapi kami juga melakukan pengondisian yang bisa dilakukan untuk persiapannya. Pertama, kami lakukan sosialisasi, pengenalan, dan internalisasi proses bisnis baru ini kepada internal pegawai Kanwil DJP Kalbar.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Internalisasi mengenai ekstensifikasi itu tidak semata-mata di seksi eksten, tapi tugasnya menyebar di waskonkewilayahan, yaitu waskon di luar yang mengawasi wajib pajak strategis.

Sepertinya AR (account representative) dan komponen lain di KPP itu sudah memahami tentang rencana itu. Tinggal nanti ketika sudah di-deploy dan mulai berlaku kita assign AR sesuai karakteristik dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

Dengan cakupan wilayah kerja yang luas, bagaimana strategi dari pengawasan berbasis kewilayahan di Kalbar?
Ya itu jadi tantangan. Kalau di Jakarta itu wilayah KPP itu 1 atau 2 kecamatan. Nah, kalau di sini dibalik. Kalau 1 KPP itu bisa 1 atau 2 kabupaten. Tentu ini tantangannya berbeda dengan yang wilayahnya kerjanya sempit seperti di Jakarta.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Yang beberapa tahun kemarin yang sudah dilakukan itu, AR kalau di Jakarta cakupan kerjanya RT/RW atau kelurahan maka AR di Kalbar cakupan kerja tingkat kabupaten.

Kami di Kanwil Kalbar punya jadwal untuk jemput bola kepada wajib pajak bahwa AR sudah dijadwalkan untuk mendatangi wilayah tertentu pada tanggal yang sudah ditentukan. Kemudian, kunjungan di kecamatan ini pada tanggal sekian. Periode berikutnya ada di kelurahan mana.

Sasarannya itu di pusat-pusat ekonomi dan pemerintahan. Dengan demikian, yang bendaharawan dan orang pribadi dan wajib pajak UMKM dengan rezim PP 23 itu bisa melakukan pelaporan atau penyetoran di tempat-tempat yang sudah dijadwalkan oleh KPP atau KP2KP.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Apakah ada penambahan KPP dengan proses baru pengawasan wajib pajak?
Kebetulan di Kalimantan Barat tidak ada penambahan unit kerja dan KPP Madya karena semua masih tingkat KPP Pratama.

Soal dampak UU Cipta Kerja dan insentif yang diberikan, bagaimana Kanwil DJP Kalbar menyikapinya?
Tentu kami mendukung apapun program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dengan mengeksekusi program tersebut sesuai fungsi dan tugas kami dengan banyak melakukan sosialisasi melalui media.

Kalau di sini kami sudah lakukan live di TVRI bahwa ada fasilitas perpajakan. Begitu juga dengan insentif pajak yang diberikan. Mungkin hal itu tidak terlalu signifikan dengan berkaca pada karakteristik wajib pajak di sini. Namun, tetap ada yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Jadi, tahun lalu tidak banyak wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar yang memanfaatkan insentif?
Kalau dari sisi jumlah banyak, terutama untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang pajaknya ditanggung pemerintah. Itu banyak yang memanfaatkan.

Sementara itu, untuk jenis insentif pajak lainnya seperti PPh Pasal 25 dan yang lain tidak ada di sini karena sebagian besar pot/put. Itu tadi, karakter wajib pajak di Kanwil DJP Kalbar itu kebanyakan pusatnya di luar wilayah Kalbar seperti Jakarta. Di sini hanya cabangnya.

Untuk penegakan hukum, bagaimana kondisinya tahun lalu?
Kalau penegakan hukum sebagai satu kesatuan proses tetap jalan. Namun, tentu disesuaikan dengan kondisi pandemi. Misalnya, saat dilakukan pemanggilan, kami kombinasi antara dipanggil langsung dengan media daring.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Tentu dengan kesediaan wajib pajak saat dilakukan proses penegakan hukum. Kalau tidak setuju cara daring, ya kami sesuaikan dengan melakukan pemanggilan langsung.

Jadi, proses penegakan hukum tetap berjalan dan target yang kami raih tahun lalu 200% untuk penegakan hukum. Artinya proses P21-nya yang sampai ke Kejaksaan itu 200%.

Adakah pesan khusus dari pimpinan terkait dengan pencapaian tahun lalu?
Tentu ada pesan dari Dirjen Pajak, Pak Suryo Utomo dan Bu Menkeu Sri Mulyani. Secara umum 2021 itu penuh tantangan dan tidak kalah berat dari 2020. Untuk mencapainya, tentu effort perlu lebih giat lagi. Penghitungan harus dilakukan secara cermat atas potensi penerimaan yang ada.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kemudian, pencanangan pengawasan pembayaran masa dan bendahara serta model pengawasan material mudah-mudahan itu bisa menjadi semacam senjata untuk melakukan pengamanan penerimaan pada tahun 2021.

Kami di internal Kanwil berkaca atas pencapaian 2020, ternyata dibalik kesulitan ada kemudahan. Pada awal pandemi, kami sudah pesimis. Namun, dengan ikhtiar terbaik dan dibungkus doa dari semua pihak, ya alhamdulillah, dengan upaya tersebut bisa mencapai target 2020.

Jadi, apa yang sudah dicapai pada 2020 itu sekarang kami perlakukan sebagai modal awal. Pola kerja yang kami lakukan pada tahun lalu itu sudah ada hasilnya maka kami ulangi lagi tahun ini.

Sebagai pemimpin di Kanwil DJP Kalbar, bagaimana kita Anda memotivasi fiskus?
Kalau masalah bagaimana memotivasi mereka, ya kami tunjukkan bahwa dengan kerja keras dan ikhtiar yang terbaik, insyaallah bisa. Sudah dibuktikan pada 2020 bahwa kita bisa dengan segala upaya tadi, di ujungnya itu ada hasilnya.

Melalui keyakinan tadi, insyaallah pada 2021, semangat tetap dijaga dan berikan apresiasi kepada petugas pajak sebagai penyemangat. Kemudian, untuk KPP yang belum mencapai target bisa menjadi dorongan kinerja.

Jangan sampai nanti ketika ditampilkan pada Desember 2021 kinerjanya masih di bawah. Nah, dengan begitu akan ada kompetisi yang positif di antara KPP. (Kaw/Bsi)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara