BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap! Perubahan Aturan PPh Final UMKM Tinggal Diteken Prabowo

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Januari 2026 | 07.00 WIB
Siap-Siap! Perubahan Aturan PPh Final UMKM Tinggal Diteken Prabowo
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menunggu cukup lama, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 segera terbit. Bahkan, draf revisi beleid tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan tinggal disahkan. Topik ini berhasil menyedot perhatian netizen dalam sepekan terakhir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PP baru yang merevisi PP 55/2022 sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani.

"Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," katanya.

Dengan revisi PP 55/2022, pemerintah akan mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final UMKM, contohnya melalui bunching dan firm splitting.

"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegah praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," ujar Bimo.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada November 2025, firm splitting akan dicegah dengan cara mengubah Pasal 57 ayat (1) dan (2) serta Pasal 58 PP 55/2022.

Dalam revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan (2) PP 55/2022, akan ditegaskan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali wajib pajak dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.

Pasal 58 PP 55/2022 akan diubah sehingga peredaran bruto yang digunakan—untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan PPh final UMKM—ialah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun nonfinal termasuk penghasilan luar negeri.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan.

Selain informasi soal revisi PP 55/2022, ada beberapa bahasan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, terbitnya regulasi baru soal pengawasan kepatuhan wajib pajak, update kinerja penerimaan sepanjang 2025, kabar soal pelaporan SPT Tahunan, hingga terbitnya UU 1/2026 yang mengubah ketentuan ancaman pidana.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Aturan Baru Soal Pengawasan Kepatuhan WP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ketentuan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini dirilis untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kepatuhan itu dimaksudkan untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment.

"...Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 111/2025.

Menkeu Punya Kewenangan Audit Penerimaan Negara

UU 17/2025 tentang APBN 2026 memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.

Merujuk pada Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025, pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara diperlukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara," bunyi Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025.

Shortfall Pajak 2025 Capai Rp271,7 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2025 hanya senilai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian ini, shortfall pajak 2025 mencapai Rp271,7 triliun.

Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2024 yang senilai Rp1.931,6 triliun, penerimaan pajak pada 2025 terkontraksi sebesar 0,72%.

"Penerimaan pajak hanya Rp1.917,6 triliun, ini hanya 87,6% dari APBN [2025]," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

DJP Sudah Himpun 67.769 SPT Tahunan

DJP mencatat sebanyak 67.769 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga 8 Januari 2026 siang.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari 67.769 SPT Tahunan tersebut, jumlah SPT yang berstatus nihil mencapai 66.000 SPT. Sementara sisanya, 1.011 SPT mengalami kurang bayar senilai Rp57,8 miliar dan 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.

"Kami laporkan progress pelaporan SPT sampai dengan 8 Januari, ada 67.769 SPT yang masuk jam 12.30 tadi," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita.

UU 1/2026: Aturan Ancaman Pidana Pajak Diubah

Pemerintah mengundangkan Undang-Undang No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Melalui beleid yang berlaku mulai 2 Januari 2026, pemerintah di antaranya menyesuaikan berbagai ancaman pidana di bidang perpajakan.

Penyesuaian ancaman pidana dilakukan menyusul berlakunya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh UU di luar UU KUHP agar selaras dengan sistem kategori pidana denda dan ketentuan pidana kurungan.

“Bahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap UU KUHP... mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” bunyi pertimbangan UU 1/2026.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.