JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas surat imbauan yang disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).
Tanggapan bisa diberikan oleh wajib pajak dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan.
"Wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat imbauan," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).
Tanggapan atas surat imbauan disampaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:
Surat imbauan sendiri diterbitkan oleh DJP dalam rangka mengawasi pemenuhan atas kewajiban dan ketentuan formal, seperti kewajiban pengukuhan PKP, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, angsuran pajak dalam tahun berjalan, layanan perpajakan yang diterima wajib pajak, serta kewajiban dan ketentuan formal perpajakan lainnya.
Atas tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian. Dari hasil penelitian atas tanggapan dimaksud, DJP bisa mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, berkunjung ke tempat wajib pajak, atau melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kegiatan penyampaian imbauan kepada wajib pajak diakhiri dengan penyampaian usulan tindak lanjut, antara lain:
Sebagai informasi, PMK 111/2025 merupakan regulasi baru terkait dengan pengawasan wajib pajak yang diterbitkan pada akhir 2025 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tahun ini.
Dalam PMK tersebut, terdapat 10 bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP terhadap wajib pajak, yakni meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak secara luring atau daring.
Kemudian, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan. (rig)
