PMK 111/2025

WP Bisa Tanggapi Segala Bentuk Surat Imbauan dari DJP, Simak Aturannya

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Januari 2026 | 16.30 WIB
WP Bisa Tanggapi Segala Bentuk Surat Imbauan dari DJP, Simak Aturannya

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas surat imbauan yang disampaikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Tanggapan bisa diberikan oleh wajib pajak dengan cara memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan.

"Wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat imbauan," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK 111/2025, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Tanggapan atas surat imbauan disampaikan dalam waktu maksimal 14 hari sejak peristiwa yang lebih dahulu antara:

  1. tanggal penerbitan surat imbauan dalam hal disampaikan melalui coretax;
  2. tanggal pengiriman surat imbauan melalui email wajib pajak yang terdaftar;
  3. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;
  4. tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  5. tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak yang sudah dewasa.

Surat imbauan sendiri diterbitkan oleh DJP dalam rangka mengawasi pemenuhan atas kewajiban dan ketentuan formal, seperti kewajiban pengukuhan PKP, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, angsuran pajak dalam tahun berjalan, layanan perpajakan yang diterima wajib pajak, serta kewajiban dan ketentuan formal perpajakan lainnya.

Atas tanggapan yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian. Dari hasil penelitian atas tanggapan dimaksud, DJP bisa mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, berkunjung ke tempat wajib pajak, atau melakukan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Kegiatan penyampaian imbauan kepada wajib pajak diakhiri dengan penyampaian usulan tindak lanjut, antara lain:

  1. penutupan kegiatan penyampaian imbauan;
  2. penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak;
  3. perubahan data secara jabatan;
  4. penghapusan NPWP secara jabatan;
  5. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  6. pendaftaran objek pajak PBB secara jabatan;
  7. perubahan data objek pajak PBB secara jabatan;
  8. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak PBB secara jabatan;
  9. perubahan status secara jabatan;
  10. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak;
  11. pencabutan pemungut bea meterai; dan/atau
  12. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.

Sebagai informasi, PMK 111/2025 merupakan regulasi baru terkait dengan pengawasan wajib pajak yang diterbitkan pada akhir 2025 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tahun ini.

Dalam PMK tersebut, terdapat 10 bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP terhadap wajib pajak, yakni meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan, melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak secara luring atau daring.

Kemudian, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.