BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja yang Tak Patuh Pajak, 2 Bakal Disidak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Januari 2026 | 07.30 WIB
Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja yang Tak Patuh Pajak, 2 Bakal Disidak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan indikasi 40 perusahaan baja yang tidak patuh pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Kamis (15/1/2026).

Purbaya masih memantau kepatuhan pajak terhadap perusahaan baja tersebut. Dalam waktu dekat, dia berencana menyambangi langsung 2 perusahaan baja besar yang tak menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar.

"Perusahaan baja itu [yang mengemplang pajak] terdeteksi ada 40 perusahaan, yang 2 terbesar akan kami sidak dalam waktu singkat ini," katanya.

Purbaya menyebutkan perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga badan usaha milik asing. Dia pun menduga wajib pajak tersebut tidak bergerak sendirian untuk mengakali pembayaran pajak.

Mengingat penyelidikannya berjalan lambat dan baru terdeteksi, dia mencurigai ada pegawai internal Kementerian Keuangan yang membantu perusahaan baja berbuat curang.

"Ini jadi teka-teki buat saya juga [kenapa baru terdeteksi], harusnya 'kan kalau perusahaan besar gampang melihatnya, berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya," tuturnya.

Sejak menjabat sebagai menteri pada September 2025, Purbaya telah memperingatkan pengusaha di berbagai sektor usaha untuk patuh membayar pajak.

Pada November 2025 lalu, dia juga telah menggencarkan pengawasan terhadap wajib pajak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit. Pada saat itu, ditemukan 463 wajib pajak eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang ditengarai melakukan underinvoicing atas komoditas yang diekspor.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pajak (DJP) segera melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap wajib pajak tersebut.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang DJP yang memerinci tata cara penyitaan saham di pasar modal. Kemudian, ada pembahasan soal rencana penambahan lapisan tarif pada cukai hasil tembakau.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Purbaya Perintahkan DJP-DJBC Perkuat Pengawasan

Purbaya sebelumnya menginstruksikan DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk menggencarkan pengawasan guna menindak wajib pajak dan para pengguna jasa yang melakukan penyelewengan.

Dia juga mendorong pemanfaatan teknologi mutakhir seperti artificial intelligence (AI) untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan. Melalui pemanfaatan teknologi tersebut, kegiatan analisis, deteksi, dan pengumpulan data diharapkan menjadi lebih cepat sehingga menekan kebocoran penerimaan negara.

"Kami akan kejar ke depan, dan mereka enggak bisa main-main lagi. Kami akan pakai teknologi AI segala macam untuk memastikan semua potensinya didapat. Kalau Anda tahu, banyak industri liar yang enggak kena pajak. Yang saya tahu itu baja dan bahan bangunan," ujarnya. (DDTCNews)

DJP Perinci Tata Cara Penyitaan Saham di Pasar Modal

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatur tata cara penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memerinci ketentuan seputar penyitaan dan penjualan saham.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi pertimbangan PER-26/PJ/2025. (DDTCNews, Kontan)

PMK 112/2025 Muat Klausul Antipenyalahgunaan P3B Terkait Pajak Dividen

PMK 112/2025 turut memuat klausul pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) berupa pemanfaatan tarif pajak yang lebih rendah atas penghasilan berbentuk dividen.

Secara umum, Pasal 20 ayat (2) PMK 112/2025 mengatur wajib pajak badan luar negeri berhak memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah atas dividen sesuai dengan P3B sepanjang wajib pajak badan luar negeri dimaksud merupakan penerima manfaat yang sebenarnya serta memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu paling singkat selama selama 365 hari.

"Manfaat tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebih rendah ... dapat diperoleh dalam hal wajib pajak badan luar negeri merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) berupa dividen dengan ketentuan sebagai berikut: memiliki atau memegang kepemilikan saham dengan persentase tertentu; dan memenuhi kepemilikan saham paling singkat selama 365 hari kalender termasuk hari pembayaran dividen," bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 112/2025. (DDTCNews)

Purbaya Buka Opsi Kocok Ulang Pegawai Pajak

Purbaya membuka peluang untuk merotasi penempatan pegawai DJP yang menyelewengkan jabatannya.

Dia menegaskan bakal mengevaluasi para pegawai pajak guna mencegah kasus korupsi terulang kembali. Menurutnya, pegawai pajak bisa ditempatkan di wilayah terpencil apabila terindikasi menyeleweng

"Nanti kami akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang," ujarnya. (Kontan, CNN Indonesia)

Purbaya Bakal Tambah 1 Lapisan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah berencana menambah 1 lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Purbaya menjelaskan penambahan 1 lapisan tarif CHT bertujuan mendorong rokok-rokok ilegal masuk ke sistem legal. Namun, kebijakan tarif CHT ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu dimatangkan.

"Kami akan memastikan 1 layer baru mungkin, masih didiskusikan ya. Ini untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal agar masuk menjadi legal," ujarnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, CNBC Indonesia)

DPR Evaluasi Pelebaran Defisit APBN 2025

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBN 2025 mengalami pelebaran defisit. Defisit APBN 2025 mencapai 2,92% PDB atau melebar dari rencana awal 2,78% PDB.

Menurut Puan, evaluasi tersebut akan menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026 agar berjalan lebih disiplin dan berkelanjutan.

"APBN 2025 dengan defisit 2,92% tentu harus kita evaluasi secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi itu, DPR akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan APBN 2026 agar lebih tertib dan tepat sasaran," katanya. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.