JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu lebih waspada ketika ingin mengakses coretax system. Pasalnya, kini mulai bermunculan situs-situs coretax system palsu yang bisa mengecoh wajib pajak. Catat, satu-satunya situs resmi Coretax DJP adalah coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, bisa dipastikan palsu!
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat beberapa contoh alamat web palsu yang mencatut Coretax DJP. Di antaranya, coretaxdjp.go.id (tidak terdaftar sebagai domain pemerintah), coretaxonline.com, coretaxdjp.co.id, pajakonline-coretax.online, dan coretaxpelayananonline.com.
"Masih ada berbagai tiruan domain yang mirip dengan situs asli untuk mencuri data pribadi dan uang Anda," tulis Komdigi dalam iklan layanan masyarakatnya, dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Situs-situs Coretax DJP palsu ini banyak disebarkan melalui media sosial atau pesan singkat WhatsApp. Bagi yang kurang teliti, bisa saja tautan-tautan coretax palsu itu diklik dan mengarah ke phising. Karenanya, wajib pajak perlu berhati-hati jika ada pesan masuk yang mengarahkannya mengeklik tautan tertentu tentang coretax system.
Apabila wajib pajak menemukan situs-situs Coretax DJP yang palsu, bisa melaporkannya kepada Komdigi melalui kanal resmi Aduankonten.id.
Perlu diketahui, coretax system resmi beroperasi secara penuh mulai 2026 ini, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan. Kemudian, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada SPT.
Setelah aktivasi akun, wajib pajak dapat langsung mengakses fitur lapor SPT yang ada di laman coretax. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat pada April. (sap)
