KABUPATEN PANDEGLANG

Nunggak PBB Lebih dari 3 Tahun, SPPT Akan Dinonaktifkan

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Januari 2026 | 12.00 WIB
Nunggak PBB Lebih dari 3 Tahun, SPPT Akan Dinonaktifkan
<p>Ilustrasi.</p>

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten, akan menonaktifkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) wajib pajak yang tak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramdani mengatakan penonaktifan SPPT dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak membayar PBB selama lebih dari 3 tahun.

"Penonaktifan SPPT ini akan mulai berlaku pada tahun keempat. Jadi setelah 4 tahun tak bayar maka otomatis nonaktif," ujar Ramdani, dikutip pada Jumat (16/1/2026).

Penonaktifan SPPT merupakan salah satu strategi Bapenda Kabupaten Pandeglang dalam mengoptimalkan penerimaan PBB pada tahun ini.

Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Pandeglang mengimbau wajib pajak untuk secara proaktif membayar PBB secara tepat waktu. Wajib pajak bisa membayar PBB melalui beragam kanal yang sudah disediakan.

"Jangan sampai menunggu nonaktif. Karena ketika melakukan pembayaran, yang pokoknya tetap harus bayar penuh," ujar Ramdani dilansir radarbanten.co.id.

Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.