OPINI PAJAK

Perlindungan Sosial dan Pajak: Menimbang Gagasan Negative Income Tax

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 14.00 WIB
Perlindungan Sosial dan Pajak: Menimbang Gagasan Negative Income Tax
Rian Sastian, 
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

ORANG miskin sibuk mengejar bansos agar tidak terlewat, sementara mereka yang berpunya mencari cara agar pajaknya serendah mungkin. Di tengah itu semua, program kesejahteraan seperti bansos dan subsidi energi sering dimanfaatkan sebagai alat politik.

Ketidaktepatan sasaran juga sering menghantui. Dewan Ekonomi Nasional mencatat 45% penerima bansos tidak memenuhi syarat sebagai penerima (Kompascom, 2025). Hal itu disebut inclusion error. Sebaliknya, banyak juga yang memenuhi syarat tetapi tidak menerima bantuan, exclusion error.

Masalah ini menguras ruang fiskal. Hingga November 2025, realisasi anggaran bansos ditambah subsidi energi dan kompensasi masing-masing mencapai Rp166,8 triliun (CNBC Indonesia) dan Rp345 triliun (Kontan, 2025). Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih sederhana, akurat, dan tahan dari distorsi politik. Karenanya, Negative Income Tax (NIT) layak untuk dipertimbangkan.

Walau demikian, pemerintah berupaya agar penyasaran lebih presisi dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran.

DTSEN memang kaya variabel, mulai dari identitas, pekerjaan, kondisi rumah, sanitasi, hingga kepemilikan aset terkandung didalamnya. Meski demikian, SKALA (2025) mengungkap bahwa pemutakhiran data di daerah tetap akan menjadi tantangan.

Cara pendataan memengaruhi ketepatan sasaran. Eksperimen di 400 desa pada 2011 menemukan bahwa penyasaran mandiri menurunkan inclusion error secara signifikan (Alatas et al., 2016). Artinya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan lebih mungkin terjaring.

Penyasaran mandiri mengharuskan calon penerima bantuan berinisiatif datang ke tempat pendataan. Tidak seperti cara jemput bola, penyasaran mandiri menyaring secara alami penerima yang tidak layak. Apabila bantuan lebih tepat sasaran, anggaran yang sama dapat menjangkau lebih banyak orang miskin.

Di sisi lain, sistem perpajakan Indonesia telah bertumpu pada pelaporan mandiri sejak 1984. Jika self-assessment efektif untuk menghimpun penerimaan, mengapa tidak dimanfaatkan untuk mekanisme penyaluran bantuan? Selain lebih efisien, pendekatan ini akan memperluas basis data perpajakan terutama dari sektor informal dan shadow economy.

Tanpa perbaikan substantif, beban fiskal akan terus meningkat karena bansos dan subsidi tidak akan mengecil. Kelompok rentan tetap rapuh dan peralihan ke energi bersih terhambat. Pada saat yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kemauan membayar pajak bisa semakin terkikis.

NIT menawarkan logika yang mudah dicerna. Pendapatan di bawah batas tertentu menerima transfer sedangkan pendapatan di atasnya membayar pajak. Konsep ini diperkenalkan Milton Friedman dan pernah diujicobakan di Amerika Serikat pada 1968 serta di Kanada pada 1970-an. Rumusnya sederhana, (Penghasilan – PTKP) x Tarif NIT.

Sebagai contoh, penghasilan Tuan Arman Rp24 juta dikurangi PTKP Rp54 juta sama dengan minus Rp30 juta. Jika tarif NIT ditetapkan 50%, maka ia memperoleh bantuan Rp15 juta setahun atau Rp1,25 juta sebulan.

Pada awal program, penerima bantuan atau dapat kita sebut wajib pajak juga, mengisi formulir prognosa dan realisasi penghasilan secara kuartalan. Sedangkan tahun berikutnya dapat mengikuti mekanisme mirip PPh Pasal 25. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus memberikan identitas pemberi dan nilai penghasilan. Basis data baru ini dapat membantu pemetaan shadow economy yang selama ini belum optimal.

Ide ini membawa semangat efisiensi dengan cara memanfaatkan infrastruktur perpajakan sudah lebih mapan. Bansos hanya tinggal 'menumpang'. Disamping itu, banyak program peningkatan kesejahteraan dapat dikonsolidasi menjadi satu paket saja kecuali untuk program khusus seperti asistensi disabilitas dan kebencanaan.

Kemudian sistem perpajakan sudah menyediakan cara koreksi inclusion dan exclusion error. Proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dapat mengeliminasi penerima bantuan yang tidak layak. Golongan yang tidak berhak sebaiknya tidak mencoba-coba untuk dapat bantuan karena telah ada seperangkat sanksi administratif yang sudah jelas. Sebaliknya, penerima bantuan yang terlewat hanya tinggal melaporkan SPT tahunannya.

Lebih lanjut, NIT dapat meningkatkan kepatuhan pajak karena wajib pajak merasakan hubungan langsung antara kontribusi dan manfaat pajak. Kehadiran negara langsung terasa di kantong saat sulit seseorang. Sebaliknya, golongan pembayar pajak juga tahu dengan pasti pajak yang dibayarnya langsung bermanfaat bagi yang membutuhkan. Aturan main yang jelas dan konsisten akan menggeser persepsi bahwa bansos diberikan oleh politisi atau partai tertentu, melainkan para pembayar pajak.

Terkait dengan cara pembayaran, sistem perpajakan pun sudah punya yang berbasis digital. Seperti halnya restitusi pajak, penyaluran bantuan dapat dieksekusi melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Bahkan, pembayaran dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada rekening penerima via Rekening Pengeluaran Kuasa (RPK) Bendahara Umum Negara (BUN) di Bank Operasional.

Meski demikian, implementasi NIT tidak lepas dari tantangan. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJPb akan memikul beban baru karena harus menyesuaikan sistem administrasi. Kedua, risiko moral hazard berupa pengecilan penghasilan untuk bantuan lebih besar.

Ketiga, konsolidasi berbagai program bansos juga bukan pekerjaan sederhana. Keempat, resistensi politik berpotensi muncul jika ada yang merasa dirugikan. Kelima, pemerintah wajib melakukan perhitungan cermat agar APBN tidak jebol.

Program peningkatan kesejahteraan harus lebih sederhana, presisi, dan adaptif. NIT menawarkan peluang untuk efisiensi, meningkatkan akurasi, dan mengurangi penyalahgunaan. Pemerintah dapat memulai dengan kajian dan pilot project di daerah sambil terus memperkuat tata kelola perpajakan.

Langkah ini akan menjadi fondasi bagi sistem perlindungan sosial yang lebih berkelanjutan dan mampu menyesuaikan perubahan penghasilan masyarakat Indonesia secara cepat dan aktual. Semoga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.