KONSULTASI CORETAX

Solusi Error Penambahan Data Unit Keluarga di Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Januari 2026 | 13.00 WIB
Solusi Error Penambahan Data Unit Keluarga di Coretax
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Catur dari Jawa Timur. Saya menerima informasi bahwa saat ini kita perlu melakukan aktivasi akun di sistem Coretax dan proses aktivasi tersebut telah berhasil saya lakukan. Namun, ketika saya mencoba mengisi data unit keluarga, sistem menampilkan pesan error 'Tidak dapat Membuat Wajib Pajak'. Bagaimana cara mengatasi kendala tersebut? Terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Pak Catur.

Sebagaimana diketahui, imbauan untuk segera melakukan aktivasi akun pada coretax system merupakan bagian dari langkah administrasi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya tercantum dalam Pengumuman No. PENG-54/PJ.09/2025, yang pada intinya mendorong wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP.

Pada dasarnya, imbauan tersebut merupakan bagian dari ketentuan pelaksana masa transisi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 PMK 81/2024. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis, bentuk, isi, penyampaian, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) selain SPT Masa Bea Meterai berdasarkan ketentuan lama hanya berlaku sampai dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang berakhir pada masa pajak Desember 2024 atau tahun pajak 2024.

Adapun untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan setelah periode tersebut, wajib pajak menggunakan ketentuan terbaru, termasuk pelaporan SPT Tahunan melalui coretax. Dengan demikian, wajib pajak diarahkan untuk menggunakan sistem coretax, termasuk memastikan kelengkapan dan validitas data administrasi perpajakan.

Beralih ke kendala yang dialami Pak Catur, meskipun aktivasi akun telah berhasil dilakukan, muncul pesan error 'Tidak dapat Membuat Wajib Pajak' saat pengisian Data Unit Keluarga (DUK). Kendala ini pada umumnya tidak berkaitan dengan proses aktivasi akun, melainkan disebabkan oleh data profil coretax wajib pajak selaku kepala keluarga yang belum lengkap atau belum sesuai.

Setidaknya terdapat tiga penyebab utama munculnya pesan error saat menambahkan data anggota keluarga.

Pertama, data informasi umum kepala keluarga belum sesuai dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kedua, data alamat KTP kepala keluarga tidak sesuai dengan data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketiga, data kontak utama kepala keluarga, baik email ataupun nomor telpon tidak memenuhi ketentuan format yang dipersyaratkan oleh sistem Coretax.

Sebagai informasi, dalam sistem coretax berlaku prinsip validasi berbasis data kependudukan. Artinya, perbedaan penulisan, format data, atau ketidaksesuaian informasi sekecil apapun dapat menyebabkan proses validasi gagal sehingga sistem dapat menolak permintaan wajib pajak.

Bila Pak Catur mengalami kendala ini, kami menyarankan Bapak untuk melakukan langkah-langkah berikut. Pak Catur silahkan login ke sistem coretax. Kemudian, pilih menu Portal Saya. Lalu, masuk ke bagian Profil Saya, pilih informasi umum, kemudian klik Edit.

Selanjutnya, Pak Catur diwajibkan untuk melengkapi seluruh bagian data yang wajib diisi. Kemudian, klik Validasi Dukcapil, centang pernyataan, dan terakhir simpan data yang sudah divalidasi tersebut.

Sebagai catatan, pengisian informasi umum harus sesuai dengan data dukcapil yang ada pada KTP atau kartu keluarga. Jika langkah ini sudah berhasil dilakukan oleh Pak Catur, silahkan ulangi untuk melakukan perubahan atau penambahan data unit keluarga.

Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan. Semoga kendala yang dialami Pak Catur dapat segera diselesaikan dan proses administrasi perpajakan melalui coretax system dapat berjalan dengan lancar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rachmad Sergio
baru saja
Saya sudah membuat akun coretax email dan no hp juga sudah terverifikasi dan aktif,tapi sampai detik ini tidak bisa login