KEBIJAKAN PAJAK

Aturan SP2DK Naik Level ke PMK, Begini Tanggapan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Januari 2026 | 17.00 WIB
Aturan SP2DK Naik Level ke PMK, Begini Tanggapan Dirjen Pajak
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Regulasi terkait dengan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang ditingkatkan dari surat edaran dirjen menjadi peraturan menteri keuangan bertujuan untuk menciptakan konsistensi pengawasan dan kepastian hukum.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pengaturan mengenai SP2DK kini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 yang diundangkan di akhir 2025 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 2026.

"Bila kami mengaturnya terbatas di surat edaran dirjen, ini sifatnya internal. Untuk itu, kami naikkan supaya ada kepastian hukum dan konsistensi tata cara pengawasan dan penguatan landasan pelaksanaan," katanya, Kamis (8/1/2026).

Sebelum PMK 111/2025 berlaku, pengawasan wajib pajak melalui penerbitan SP2DK diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

"Mudah-mudahan dengan pengaturan di level PMK ini dapat terjadi keseragaman treatment di dalam pengawasan," ujar Bimo.

Sebagai informasi, penerbitan SP2DK bukanlah satu-satunya bentuk pengawasan yang diatur dalam PMK 111/2025. Selain menerbitkan SP2DK, pengawasan dilakukan dengan melakukan pembahasan dengan wajib pajak, mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor pajak secara luring atau daring.

Kemudian, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.

Berbeda dengan SE-05/PJ/2022 yang mengatur penerbitan SP2DK secara umum, PMK 111/2025 memuat pengaturan mengenai penerbitan SP2DK bagi wajib pajak terdaftar dan wajib pajak yang belum terdaftar.

Untuk wajib pajak terdaftar, SP2DK yang disampaikan DJP bakal memuat hasil penelitian terhadap data dan keterangan serta uraian koreksi yang perlu dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.

Bagi wajib pajak yang belum terdaftar, SP2DK bakal memuat imbauan untuk segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, memotong/memungut pajak, membayar/menyetor pajak, melaporkan SPT, mengajukan pengukuhan PKP, atau mendaftarkan objek PBB.

Tak hanya itu, SP2DK juga bakal memuat kewajiban yang belum dipenuhi oleh wajib pajak terhitung sejak kewajiban pajak dimaksud timbul.

"Pengawasan wajib pajak belum terdaftar…dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 111/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.