
PENDIDIKAN perpajakan telah lama menjadi mata pelajaran atau mata kuliah di sekolah menengah kejuruan dan kampus-kampus untuk mendukung terciptanya kesadaran pajak (Kurniawan, 2020).
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mengambil langkah progresif melalui penerapan kurikulum inklusi pajak di perguruan tinggi—sebuah kebijakan yang menempatkan literasi pajak sebagai bagian dari pendidikan umum lintas disiplin (Reynaldo, 2021). Namun, perkembangan regulasi, transformasi organisasi perpajakan, serta dinamika ekonomi global bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan adaptasi kurikulum yang ada.
Kompleksitas sistem perpajakan modern menuntut integrasi pengetahuan lintas ilmu dan lintas yurisdiksi. Karena itu, sudah saatnya Indonesia meredesain kurikulum perpajakan nasional secara komprehensif dan multidisplin ilmu (McCrudden, 2006).
Transformasi perpajakan Indonesia saat ini berlangsung di tiga ranah sekaligus. Di tingkat pusat, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperbarui struktur PPh, PPN, ketentuan umum perpajakan, serta memperkuat digitalisasi administrasi melalui sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).
Pada level daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan PP 35/2023 membawa pembaruan fundamental dengan menyederhanakan jenis pajak daerah serta memperkuat akuntabilitas fiskus daerah. Sementara itu, pada tingkat global, penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) melalui PMK 136/2024 menandai era baru tata kelola pajak internasional yang mengakhiri praktik perlombaan tarif (race to the bottom) dan menuntut transparansi lintas negara.
Seluruh perubahan ini terjadi bersamaan dengan restrukturisasi organisasi perpajakan: Direktorat Jenderal Pajak memperkuat penggunaan big data dan compliance risk management, sementara Bapenda, Badan Keuangan Daerah dan/atau BPKAD di daerah mengembangkan sistem informasi pendapatan yang lebih terintegrasi.
Kondisi tersebut menuntut kurikulum perpajakan nasional yang tidak hanya mencetak tenaga teknis, tetapi juga mampu melahirkan pemikir perpajakan yang beretika, adaptif, dan memahami hubungan antara kebijakan, perilaku, dan keadilan sosial.
Kurikulum perpajakan yang berlaku saat ini masih cenderung administratif, berfokus pada hafalan pasal dan keterampilan pelaporan. Padahal, perpajakan modern memerlukan pendekatan multidisiplin yang menggabungkan hukum, ekonomi, akuntansi, perilaku, teknologi, dan kebijakan publik. Dalam Konsep dan Aplikasi Perpajakan Internasional (DDTC, 2010), Darussalam, et all menegaskan bahwa pajak bukan sekadar alat fiskal, tetapi sarana legitimasi negara dan pemerataan sosial. Pajak tidak boleh dipahami hanya melalui prosedurnya, tetapi juga melalui maknanya.
Penelitian internasional memperkuat kebutuhan redesain. Slippery Slope Framework (Kirchler, 2007) menunjukkan bahwa kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara otoritas dan kepercayaan. Theory of Planned Behavior (Ajzen, 1991) menjelaskan bahwa perilaku patuh dipengaruhi oleh sikap positif, norma sosial, dan persepsi kontrol diri. Institutional Theory (Scott, 2001) menyatakan bahwa kepatuhan tumbuh saat institusi dianggap adil dan kredibel.
Penelitian Luttmer & Singhal (2014) dan Doerrenberg (2020) menekankan bahwa literasi pajak yang baik meningkatkan kesadaran pajak dan menurunkan penghindaran pajak.
Dalam konteks Indonesia, beberapa riset DDTC juga menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan yang kuat dapat menurunkan potensi aggressive tax planning. Dengan demikian, kurikulum perpajakan tidak bisa lagi hanya fokus pada peraturan, melainkan harus membentuk pola pikir perpajakan secara menyeluruh.
Kurikulum perpajakan masa depan harus dibangun di atas 3 prinsip utama: integrasi lintas yurisdiksi, pendekatan multidisiplin, dan relevansi terhadap kebijakan perpajakan terkini. Integrasi berarti menyatukan pajak daerah, pajak pusat, dan pajak global ke dalam satu desain pembelajaran, sehingga mahasiswa memahami keterkaitan perpajakan dari level lokal hingga internasional.
Pendekatan multidisiplin penting karena pajak tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga ekonomi politik, akuntansi forensik, data sains, psikologi kepatuhan, dan tata kelola publik. Dalam DDTC Indonesian Tax Manual 2024, menekankan perlunya struktur pembelajaran yang menghubungkan isu-isu perpajakan dalam jejaring tematik seperti keadilan pajak, digitalisasi, dan hubungan antarnegara.
Kurikulum modern juga harus memuat skills of tomorrow, yang meliputi literasi data perpajakan dan artificial intelligence for tax, pemahaman global tax governance, komunikasi perpajakan, etika profesi dan kebijakan fiskal, kemampuan menyusun solusi pajak berkelanjutan (sustainable tax policy). Skillset ini menjadi kebutuhan bersama —baik bagi fiskus, konsultan, akademisi, maupun pengusaha— karena mereka berada dalam satu ekosistem perpajakan yang saling memengaruhi.
Reformasi perpajakan yang sedang berlangsung merupakan momentum terbaik untuk melakukan pembaruan kurikulum. Integrasi regulasi antara UU HPP, UU HKPD, dan GMT membuka ruang bagi penyelarasan materi ajar di seluruh perguruan tinggi dan lembaga pelatihan pajak nasional. Pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga riset dapat bersama-sama merancang Blueprint Kurikulum Perpajakan Nasional yang berbasis riset, teknologi, dan praktik terbaik global.
Penelitian Lin Jin, (1999) menunjukkan bahwa pendidikan pajak berbasis digital dan studi kasus meningkatkan kompetensi mahasiswa menghadapi sistem administrasi modern. Ini mengonfirmasi bahwa kurikulum pajak harus responsif dan berbasis pengalaman nyata, laboratorium hidup atau nyata dan bukan hanya teori.
Sebagaimana disampaikan Darussalam dalam DDTCNews (2024), “kurikulum pajak harus menjadi laboratorium kebijakan publik”—tempat teori dan praktik bertemu dalam ruang simulasi yang membentuk pemikir perpajakan masa depan.
Kurikulum perpajakan nasional tidak hanya harus melahirkan tenaga ahli, tetapi juga harus menumbuhkan budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Konsep cooperative compliance yang diusung OECD (2013) menekankan bahwa hubungan fiskus dan wajib pajak seharusnya didasarkan pada komunikasi, transparansi, dan kerja sama.
Pendidikan pajak harus mengajarkan bahwa kepatuhan bukanlah hasil tekanan, tetapi hasil kepercayaan dan rasa adil. Dalam tulisannya di DDTCNews (2025), Darussalam menegaskan bahwa pajak yang baik bukanlah pajak yang ditakuti, tetapi pajak yang dipercaya. Oleh karena itu, kurikulum perlu memasukkan beberapa simulasi, seperti moot court simulation, APA/MAP negotiation, audit simulation, dan tax clinic untuk melatih empati dan praktik perpajakan sejak dini.
Redesain kurikulum pajak hanya dapat berhasil melalui kolaborasi pentahelix antara pemerintah, akademisi, praktisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa. Pemerintah berperan menetapkan arah kebijakan dan menyediakan data teragregasi; akademisi merancang model pembelajaran dan riset perpajakan; dunia usaha menyediakan konteks nyata; masyarakat menjadi penerima manfaat literasi perpajakan; dan media menyampaikan narasi perpajakan yang berimbang.
Output dari kurikulum baru ini akan melahirkan fiskus yang berintegritas, konsultan pajak yang beretika, akademisi yang kritis, praktisi bisnis yang taat, serta pengusaha yang memahami peran pajak dalam pembangunan. Keseluruhan ekosistem ini akan memperkuat kesadaran pajak dan membangun kepatuhan pajak berkelanjutan berbasis keadilan dan transparansi (Gonidakis,F.K, et all, 2024).
Meredesain kurikulum perpajakan nasional bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan investasi strategis untuk masa depan perpajakan Indonesia. Integrasi pajak daerah, pusat, dan global dalam kerangka pembelajaran akan membentuk generasi yang tidak hanya memahami teknis perpajakan, tetapi juga mampu membaca arah kebijakan, menegakkan etika perpajakan, dan merespons dinamika global dengan ketangguhan intelektual. Inilah generasi yang kelak menjadi penjaga keadilan pajak, penggerak transparansi, dan arsitek sistem perpajakan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembangunan perpajakan bukanlah semata proses pengumpulan penerimaan, tetapi pembentukan trust antara negara dan masyarakat. Kurikulum perpajakan yang baru harus menanamkan nilai bahwa pajak adalah kontrak sosial —sebuah kesepakatan untuk bersama-sama membangun bangsa. Ketika kurikulum mampu menanamkan pemahaman ini, kita tidak hanya mencetak fiskus, konsultan, atau akademisi; kita sedang membangun warga negara yang sadar pajak, kritis, dan bertanggung jawab.
*Artikel ini juga termuat dalam buku ke-40 DDTC berjudul Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga Ekonomi, Jamin Penerimaan yang terbit pada Desember 2025. Untuk mengakses versi PDF dari buku tersebut, klik di sini.
