JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui petunjuk pelaksanaan pusat logistik berikat (PLB) melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2025 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas PER-01/BC/2016. DJBC perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan anyar dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan dan pelayanan PLB.
"Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di pusat logistik berikat, perlu penyempurnaan ketentuan mengenai tata laksana pusat logistik berikat," bunyi salah satu pertimbangan dalam PER-19/BC/2025, dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Salah satu poin yang diubah dalam PER-19/BC/2025 ialah ketentuan yang berkaitan dengan pendirian PLB dalam pasal 11 ayat (2b). Terdapat perubahan ketentuan teknis persyaratan dokumen bagi pengusaha PLB.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam PER-14/BC/2019, pihak yang akan menjadi pengusaha PLB harus melampirkan dokumen berupa perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dan/atau izin usaha perusahaan dari calon pembeli (buyer).
Sementara itu, ketentuan terbaru dalam PER-19/BC/2025 mengatur bahwa pihak yang akan menjadi pengusaha PLB harus melampirkan dokumen berupa perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dan/atau izin usaha perusahaan dari calon perusahaan tujuan pengeluaran di dalam daerah pabean, eksportir, dan/atau pemasok di luar daerah pabean.
Untuk diketahui, Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang dari luar Indonesia dan/atau barang yang berasal dari tempat lain di Indonesia, dapat disertai 1 atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Kemudian, Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Sementara itu, Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLB yang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB. (rig)
