ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Penerbitan Bukti Potong A1 yang Tidak Valid di Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Januari 2026 | 15.00 WIB
Solusi Penerbitan Bukti Potong A1 yang Tidak Valid di Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan atau pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 Tahunan formulir A1 (BPA1) kepada pekerja. Bukti potong A1 ini wajib diterbitkan paling lambar akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir (biasanya 31 Januari).

BPA1 ini akan menjadi dokumen yang dipakai wajib pajak pegawai untuk lapor SPT Tahunan (terisi otomatis melalui coretax system).

Nah, saat menerbitkan bukti potong, ada kalanya pemberi kerja mengalami kendala teknis. Misalnya, bukti potong 'Invalid' (Disimpan Tidak Valid) pada coretax system. Lantas bagaimana solusinya?

Apabila status Invalid muncul ketika bukti potong sudah dibuat hingga tahapan 'Terbitkan' dan sudah ditandatangani, wajib pajak perlu membuka kembali bukti potong tersebut dengan mengeklik 'edit' bukti potongnya.

Selanjutnya, pastikan seluruh isian sudah lengkap dan tervalidasi kebenarannya, lalu coba Simpan Draft, Submit, dan terbitkan kembali.

"Bukti potong yang statusnya disimpan tidak valid tersebut terdapat kemungkinan juga dikarenakan ada salah passphrase atau adanya karakter yang dilarang," tulis Kring Pajak.

Jika setelah menjalankan langkah di atas tetapi masih ada kendala, wajib pajak diimbau meminta ulang kode otorisasi/sertifikat elektronik sebelum menerbitkan bukti potong. Kemudian, lakukan proses terbitkan kembali dengan passphrase yang baru.

Pastikan NPWP

Selain itu, pemotong PPh juga perlu memperhatikan apakah terdapat bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP) yang masih menggunakan NPWP Sementara. Sebab, BPMP dengan NPWP Sementara tidak dapat ter-prepopulated ke BPA1.

Untuk itu, pemotong PPh perlu membatalkan BPMP yang masih menggunakan NPWP sementara. Setelah itu, pemotong PPh perlu menerbitkan kembali Bupot PPh dengan menggunakan NIK pegawai yang telah teregistrasi di coretax.

Selain itu, pemotong PPh perlu melakukan pelaporan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Pembatalan BPMP dan pembuatan ulang BPMP tersebut perlu dilakukan sebelum menerbitkan BPA1. Simak Pemberi Kerja Diimbau Batalkan & Buat Ulang Bupot pakai NPWP Sementara

Untuk mengatasi NIK pegawai yang belum teregistrasi, pemberi kerja bisa mengimbau pegawai agar melakukan registrasi NIK secara mandiri. Registrasi secara mandiri tersebut dapat dilakukan baik dengan menggunakan menu “hanya registrasi” maupun “aktivasi NIK”. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP

Menu “hanya registrasi” bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Misal, wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami (NPWP gabung suami), tetapi membutuhkan akses coretax.

Sementara itu, menu “aktivasi NIK” bisa digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP. Selain itu, pemberi kerja sendiri dapat melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan di Portal NPWP. Simak DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.