KONSULTAN PAJAK

Ada Perombakan Ketentuan Zakat, Perhatikan Kembali 3 Syarat Ini

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 09 Januari 2026 | 20.30 WIB
Ada Perombakan Ketentuan Zakat, Perhatikan Kembali 3 Syarat Ini
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Afifah dari Jakarta. Saya bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perdagangan yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) pemeluk agama Islam. Menjelang bulan ramadhan nanti, perusahaan kami berencana untuk membayarkan zakat mal kepada lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah.

Belum lama ini, saya mendengar terdapat peraturan baru terkait dengan ketentuan pengurangan zakat dari penghasilan bruto. Pertanyaan saya, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan terhadap peraturan baru tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.

Afifah, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyannya, Ibu Afifah. Terkait dengan pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 114/2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan (PMK 114/2025)

Sebelumnya, perlu untuk dipahami bahwa zakat yang dibayarkan merupakan kewajiban yang bersumber dari penghasilan yang telah diperoleh perusahaan. Dalam hal ini, zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 huruf b PMK 114/2025 sebagai berikut:

"Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:

...

b. zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah."

Adapun mengacu pada ketentuan tersebut, pembayaran zakat yang dapat dikurangkan adalah zakat yang sifatnya wajib salah satunya adalah zakat atas penghasilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a PMK 114/2025 sebagai berikut:

" (1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau

..."

Lebih lanjut, peraturan baru ini juga menegaskan zakat yang termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan adalah zakat mal sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 114/2025 sebagai berikut:

"(2) Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat."

Dengan demikian, pembayaran zakat mal yang perusahaan Ibu lakukan kepada lembaga amil zakat termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya PKP.

Untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, terdapat 3 persyaratan kumulatif yang perlu Ibu perhatikan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025.

Pertama, Pasal 9 ayat (1) huruf a PMK 114/2025 menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan tidak menyebabkan timbulnya rugi fiskal. Artinya, pengurangan atas pembayaran zakat dari penghasilan bruto hanya dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak dibayarkannya zakat tersebut. Sebagai informasi, persyaratan ini baru diatur dalam PMK 114/2025.

Kedua, syarat lain yang diatur adalah pembayaran zakat harus didukung oleh pembayaran yang sah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK 114/2025. Ketiga, pembayaran zakat yang dilakukan harus diterima oleh lembaga amil zakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK 114/2025.

Adapun besaran nilai pembayaran zakat dibatasi agar tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 114/2025. Lantas, berapakah besaran nilai zakat tersebut?

Untuk mengetahui hal ini, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif s.t.d.t.d Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2019 (PMA 52/2014 s.t.d.t.d PMA 31/2019).

Jika mengacu pada Pasal 11 ayat (2) PMA 54/2015 s.t.d.t.d. PMA 31/2019, besaran nilai zakat perniagaan yakni zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul adalah 2,5%. Nilai zakat tersebut dihitung dengan mengalikannya terhadap selisih antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) PMA 52/2024 s.t.d.t.d PMA 31/2019.

Merujuk kembali ke pertanyaan Ibu, dapat kami sampaikan bahwa terdapat tiga hal yang harus diperhatikan agar pembayaran zakat perusahaan Ibu dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto badan.

Pertama, perusahaan Ibu harus memastikan bahwa pembayaran zakat tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak dibayarkannya pajak tersebut. Sebagai informasi, besaran nilai zakat perniagaan adalah 2,5% dari selisih antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Kedua, pembayaran zakat harus didukung oleh bukti pembayaran yang sah. Ketiga, pembayaran zakat yang perusahaan harus diterima oleh lembaga amil zakat yang yang memiliki NPWP.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.