PER-26/PJ/2025

PER Terbaru Soal Penyitaan Saham Penanggung Pajak, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 16 Januari 2026 | 13.30 WIB
PER Terbaru Soal Penyitaan Saham Penanggung Pajak, Download di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang memerinci tata cara penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

“Perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi pertimbangan PER-26/PJ/2025, dikutip pada Jumat (16/1/2026).

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memerinci ketentuan seputar penyitaan dan penjualan saham.

PER-26/PJ/2025 di antaranya mengharuskan adanya rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyitaan atas saham.

Selain itu, PER-26/PJ/2025 memperjelas tata cara pemblokiran saham dalam sub rekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak. Ada pula ketentuan seputar tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.

PER-26/PJ/2025 ini berlaku mulai 31 Desember 2025. Secara lebih terperinci, PER-26/PJ/2025 terdiri atas 5 bab dan 16 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

BAB III REKENING DALAM PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN SAHAM DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 3)

BAB IV PEMBLOKIRAN SAHAM DALAM SUB REKENING EFEK DAN HARTA KEKAYAAN YANG TERSIMPAN DALAM REKENING DANA NASABAH MILIK PENANGGUNG PAJAK

  • Pasal 4
    Pasal ini mengatur pejabat harus mengajukan permintaan pemberitahuan: (i) nomor rekening keuangan penanggung pajak; dan (ii) informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak. Permintaan informasi itu ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Pasal 5
    Pasal ini memerinci ketentuan pemblokiran subrekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur wewenang pejabat DJP untuk menyampaikan permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama penanggung pajak. Informasi ini dapat diminta apabila pemblokiran dilakukan atas Rekening Dana Nasabah. Permintaan ini diajukan kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat rekening efek dimaksud terdaftar.

BAB V PENYITAAN DAN PENJUALAN SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL

  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur wewenang penyitaan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi pajak. Penyitaan dalam konteks ini dilakukan atas: (i) saham; dan/atau saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik dan/atau atas nama penanggung pajak.
  • Pasal 8
    Pasal ini mengatur ketentuan penjualan saham milik penanggung pajak dan/atau pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah. Langkah ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  • Pasal 9
    Pasal ini memerinci prosedur yang perlu dilakukan sebelum pejabat DJP menjual saham milik penanggung pajak.
  • Pasal 10
    Pasal ini memerinci tata cara penjualan saham milik penanggung pajak.
  • Pasal 11
    Pasal ini memerinci ketentuan pembuatan berita acara penjualan saham untuk setiap pelaksanaan penjualan saham.
  • Pasal 12
    Pasal ini mengatur ketentuan pencabutan sita setelah dilakukannya penjualan saham.
  • Pasal 13
    Pasal ini mengatur ketentuan seputar penyetoran hasil penjualan saham.
  • Pasal 14
    Pasal ini mengatur ketentuan pengembalian kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita kepada penanggung pajak setelah dilakukan penyetoran.
  • Pasal 15
    Pasal ini mengatur tindakan penelitian untuk menjadi dasar tindakan penagihan selanjutnya apabila terdapat informasi mengenai tindakan korporasi. Tindakan korporasi berarti setiap tindakan penerbit efek yang berkaitan dengan pemberian hak-hak yang terkait atas kepemilikan efek kepada pemegang efek.
  • Pasal 16
    Pasal ini mengatur waktu berlakunya PER-26/PJ/2025.

Untuk melihat PER-26/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.