OPINI PAJAK

Kemudahan Administrasi-Digitalisasi Pajak: Refleksi Penerapan Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Januari 2026 | 16.00 WIB
Kemudahan Administrasi-Digitalisasi Pajak: Refleksi Penerapan Coretax
Christine Tjen,
Koordinator TERC FEB Universitas Indonesia

DIGITALISASI perpajakan merupakan salah satu transformasi paling signifikan dalam sistem keuangan publik dan tata kelola kontemporer. Seiring langkah pemerintah di berbagai negara yang berupaya meningkatkan efisiensi, memperkuat kepatuhan, dan membangun kepercayaan wajib pajak, perangkat digital makin tak tergantikan.

Begitu pula dengan Indonesia, yang pada awal 2025 memulai proyek reformasi administrasi perpajakan yang cukup ambisius dengan meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system). Reformasi ini diharapkan dapat menyatukan proses administrasi perpajakan yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu sistem terintegrasi.

Transformasi tersebut diharapkan bisa mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dan meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan. Namun, pertanyaan pentingnya, apakah coretax system benar-benar memenuhi janji kemudahan administrasi? Apakah digitalisasi memang membawa manfaat nyata bagi wajib pajak maupun otoritas pajak?

Artikel ini mencoba merefleksikan implementasi coretax system di Indonesia selama hampir 1 tahun dan menganalisis perannya dalam konteks digitalisasi perpajakan secara global. Diskusi dalam tulisan ini juga akan mengidentifikasi tantangan potensial dan menawarkan rekomendasi kebijakan yang bisa diadopsi oleh pembuat kebijakan.

Digitalisasi Perpajakan: Perspektif Global

Di seluruh dunia, administrasi pajak mulai beralih ke sistem digital untuk menjawab kompleksitas perpajakan yang kian meningkat dalam ekonomi global. OECD dan G-20 menaruh perhatian besar pada transparansi pajak, pelaporan data, dan platform digital melalui inisiatif seperti proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Negara-negara dengan infrastruktur digital maju, seperti Estonia, Denmark, dan Singapura, menunjukkan bahwa inisiatif digitalisasi pajak yang dirancang baik dapat menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menumbuhkan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi pemerintah (Fjord & Schmidt, 2023).

Pada saat yang sama, pengalaman negara-negara tersebut menegaskan pentingnya keandalan dan inklusivitas, sebab sistem yang mengalami gangguan pada puncak periode pelaporan atau yang mengecualikan pelaku usaha kecil dapat meruntuhkan tujuan penyederhanaan secara keseluruhan.

Golden Tax Project di China menjadi salah satu pembanding paling relevan bagi Indonesia. Implementasi bertahap sistem ini mengintegrasikan data pajak nasional, memperkuat kapasitas audit, dan menekan kecurangan melalui faktur elektronik. Reformasi tersebut menimbulkan efek limpahan yang lebih luas, mempercepat transformasi digital korporasi, dan meningkatkan keadilan beban pajak (Xi & Ling, 2025).

Bukti empiris menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi pajak di China berkontribusi signifikan terhadap transparansi dan efisiensi perusahaan. Secara paralel, temuan dari berbagai negara mengonfirmasi bahwa digitalisasi pajak dapat menurunkan penghindaran dan penggelapan pajak, meskipun tingkat efektivitasnya sering dimoderasi oleh tingkat korupsi dan kualitas institusional (Yamen, Coskun, & Mersni, 2023). Pengalaman-pengalaman ini menyiratkan bahwa sekalipun teknologi itu esensial, kapasitas kelembagaan dan kualitas tata kelola sama pentingnya.

Administrasi Pajak Indonesia Sebelum Coretax

Sebelum coretax system diperkenalkan, administrasi perpajakan Indonesia mengandalkan banyak sistem yang terpisah, termasuk SIDJP untuk pelaporan, e-filing untuk SPT, e-billing untuk pembayaran, dan e-faktur untuk PPN. Masing-masing perangkat ini memberikan perbaikan bertahap, tetapi kurangnya integrasi di antara mereka menimbulkan redundansi yang signifikan.

Wajib pajak sering harus masuk ke beberapa platform berbeda, memasukkan kembali informasi yang sebenarnya telah dilaporkan, dan merekonsiliasi ketidaksesuaian secara manual. Bagi usaha kecil dan menengah, inefisiensi ini menjelma menjadi biaya kepatuhan tambahan dan kadang mengurangi motivasi untuk berpartisipasi penuh dalam sistem pajak.

Dari sudut pandang DJP, fragmentasi sistem menciptakan hambatan besar bagi pengawasan yang efektif. Informasi tersebar di berbagai basis data sehingga membatasi kemampuan otoritas untuk melakukan audit berbasis risiko atau mencocokkan data secara efisien. Konsekuensinya, pengawasan masih sangat bergantung pada pemeriksaan manual yang meningkatkan biaya administrasi dan menyisakan ruang bagi diskresi serta inkonsistensi.

Rasio pajak Indonesia, yang berada di kisaran 10%–11% dari PDB, termasuk yang terendah di kawasan, mencerminkan bukan hanya tantangan struktural perekonomian tetapi juga inefisiensi administrasi dan keterbatasan penegakan (Heviana et al, 2024). Konteks inilah yang mendorong lahirnya Coretax sebagai pendekatan perpajakan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Pengenalan Sistem Coretax

Sistem administrasi coretax, yang mulai diperkenalkan pada 2021, merupakan upaya Indonesia untuk menyatukan proses administrasi perpajakan dalam satu platform terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan kewajiban wajib pajak dengan mengurangi redundansi, merampingkan prosedur administratif di lingkungan DJP, serta memungkinkan pemanfaatan analitik canggih dalam pemantauan kepatuhan. Tujuannya antara lain menyediakan satu titik akses untuk seluruh layanan wajib pajak, mengotomatisasi proses rutin, dan meningkatkan transparansi komunikasi antara wajib pajak dan DJP.

Implementasinya didukung oleh payung regulasi dari Kementerian Keuangan, yang menandakan komitmen kelembagaan yang kuat. Coretax mencerminkan ambisi Indonesia untuk mengadopsi praktik terbaik global sembari menyesuaikannya dengan realitas lokal. Mirip dengan Golden Tax di Tiongkok atau reformasi digital di Denmark, Coretax diharapkan tidak hanya menjadi alat kepatuhan, melainkan juga pondasi modernisasi tata kelola fiskal yang lebih luas. Reformasi ini sejalan dengan dorongan menuju penyederhanaan negara dan rasionalisasi proses administratif, namun efektivitas akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan menyeimbangkan kecanggihan teknologi dengan kebutuhan wajib pajak Indonesia yang sangat beragam.

Kemudahan Administrasi: Dampak Coretax

Salah satu janji terbesar coretax system adalah mengurangi beban administratif bagi wajib pajak. Dengan mengonsolidasikan banyak proses ke dalam satu portal, coretax system telah menyederhanakan pengalaman terutama bagi wajib pajak besar yang sebelumnya harus menavigasi sistem terfragmentasi.

Validasi real-time terhadap faktur dan data pemotongan pajak menekan risiko kesalahan, sementara fitur bantuan digital seperti chatbot dan helpdesk daring menyediakan dukungan segera. Perbaikan-perbaikan ini mengurangi waktu dan upaya yang dibutuhkan untuk patuh, serta berpotensi mendorong partisipasi sukarela yang lebih baik. Studi awal terhadap wajib pajak di Indonesia menunjukkan bahwa sistem digital, ketika dipadukan dengan persepsi keadilan dan kesadaran pajak, berdampak positif pada perilaku kepatuhan (Supriyati, Oktarina, Rokhmania, & Prananjaya, 2025).

Bagi otoritas pajak, manfaatnya tak kalah besar. Dengan sentralisasi informasi wajib pajak, coretax system memungkinkan audit berbasis risiko dan mempercepat pencocokan data dengan informasi pihak ketiga. Pendekatan berbasis data ini mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual dan meningkatkan konsistensi penegakan. Alur kerja internal juga menjadi lebih ramping sehingga pemrosesan lebih cepat dan ruang diskresi birokratis berkurang (Heviana et al, 2024). Secara keseluruhan, perubahan tersebut meningkatkan bukan hanya efisiensi, tetapi juga persepsi keadilan dan transparansi.

Pemanfaatan Digitalisasi dalam Coretax

Tulang punggung teknologi coretax system bertumpu pada integrasi big data dan kecerdasan buatan (AI). Analitik tingkat lanjut memungkinkan sistem mendeteksi anomali, menandai potensi kecurangan, dan memprediksi risiko kepatuhan. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa alat-alat ini dapat meningkatkan akurasi audit dan mengurangi peluang manipulasi (Xi & Ling, 2025).

Automasi proses, seperti rekonsiliasi kredit PPN atau validasi pajak pemotongan/pemungutan, menekan kesalahan manusia dan mempercepat waktu penyelesaian. Fitur-fitur ini mencerminkan tren global menuju super-smart tax systems yang memanfaatkan AI dan otomasi untuk meningkatkan hasil kepatuhan (Węgrzyn & Syliwoniuk, 2022).

Fitur berorientasi pengguna juga krusial. Sistem menyediakan akses ramah-seluler yang didesain untuk mengakomodasi UMKM. Dengan menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan aksesibilitas, Coretax menargetkan perluasan basis pajak. Ini selaras dengan pengalaman Nigeria, di mana sistem pembayaran berbasis seluler dan web dalam beberapa tahun terakhir berkontribusi signifikan pada peningkatan penerimaan pajak (Omodero & Ekundayo, 2025). Meski demikian, memastikan akses merata di wilayah dengan tingkat infrastruktur digital yang beragam tetap menjadi tantangan.

Tantangan dan Keterbatasan Coretax

Terlepas dari potensinya, coretax system menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Masalah teknis seperti waktu henti (downtime) dan risiko keamanan siber dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem. Pengalaman Denmark menunjukkan bahwa bahkan ekonomi digital yang maju pun bergulat menjaga stabilitas dan perlindungan data dalam inisiatif digitalisasi pajak (Fjord & Schmidt, 2023). Di Indonesia, di mana penetrasi internet dan infrastruktur digital sangat bervariasi antarwilayah, risiko-risiko ini semakin nyata.

Tantangan sumber daya manusia juga tidak kecil. Wajib pajak dan aparatur pajak membutuhkan pelatihan ulang yang luas untuk beradaptasi dengan sistem baru. Bukti menunjukkan kesadaran wajib pajak memainkan peran mediasi dalam efektivitas reformasi digital (Supriyati et al., 2025).

Tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai, wajib pajak, terutama di daerah pedesaan atau kurang berkembang, dapat kesulitan menavigasi sistem. Di sisi DJP, aparatur perlu beralih dari pengawasan manual ke pengawasan berbasis data, yang menuntut keterampilan baru dalam analitik dan tata kelola digital.

Akhirnya, ada hambatan struktural dan hukum yang harus dibereskan. Banyak regulasi perpajakan masih bertitik tolak dari proses manual, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian ketika diterapkan di lingkungan digital. Risiko korupsi pun tetap ada, penelitian menunjukkan manfaat digitalisasi berkurang signifikan di lingkungan dengan tingkat korupsi tinggi (Yamen et al., 2023). Tanpa reformasi pendukung yang memperkuat tata kelola dan akuntabilitas, janji teknologi Coretax berpotensi tidak tercapai.

Refleksi atas Kemudahan versus Kompleksitas

Sistem digital berupaya menstandarkan realitas yang kompleks ke dalam kategori seragam yang terbaca oleh negara. Sementara hal ini meningkatkan efisiensi, ia juga berisiko mengabaikan keragaman lokal dan heterogenitas wajib pajak. Bagi korporasi besar, Coretax memang menyederhanakan proses dengan mengotomatisasi rekonsiliasi yang rumit. Namun bagi UMKM dan pelaku sektor informal, sistem ini dapat memunculkan kompleksitas baru karena menuntut literasi digital dan akses internet yang konsisten, dua hal yang belum merata. Paradoks ini menonjolkan ketegangan antara penyederhanaan di tingkat institusional dan potensi kompleksitas di tingkat pengguna (Fjord & Schmidt, 2023).

Rekomendasi Kebijakan dan Arah ke Depan

Untuk memastikan keberhasilan jangka panjang coretax system, beberapa langkah kunci perlu diprioritaskan. Penguatan infrastruktur adalah prasyarat, baik untuk menjamin keandalan sistem maupun melindungi dari ancaman keamanan siber. Investasi pada kapasitas komputasi, arsitektur cloud, dan kerangka perlindungan data diperlukan guna menjaga kepercayaan wajib pajak.

Pembangunan kapasitas juga sama pentingnya: pemerintah perlu memperluas program edukasi wajib pajak, terutama bagi UMKM, seraya meningkatkan kompetensi aparatur DJP dalam tata kelola data dan analitik. Inklusivitas harus menjadi prinsip panduan, memastikan layanan digital dapat diakses di seluruh wilayah dan kelompok sosial-ekonomi (Supriyati et al., 2025).

Integrasi dengan reformasi fiskal yang lebih luas juga krusial. Coretax sebaiknya dipandang bukan sekadar alat administratif, melainkan bagian dari ekosistem data yang lebih besar mencakup kepabeanan, cukai, intelijen keuangan, hingga data lingkungan. Integrasi semacam ini akan memungkinkan pemantauan kepatuhan yang lebih komprehensif dan mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (Heviana et al, 2024).

Terakhir, reformasi tata kelola perlu menekan risiko korupsi dan memastikan digitalisasi diiringi transparansi serta akuntabilitas. Hanya melalui upaya holistik semacam ini Coretax dapat mewujudkan potensinya sebagai pilar transformasi administrasi pajak Indonesia.

Kesimpulan

Coretax merupakan langkah bersejarah dalam perjalanan Indonesia memodernisasi tata kelola fiskal. Sistem ini menempatkan Indonesia sejalan dengan tren global digitalisasi perpajakan, meningkatkan kemudahan administrasi, dan memperkuat kemampuan DJP menerapkan pemantauan kepatuhan berbasis risiko. Namun, Coretax juga menyoroti paradoks penyederhanaan, yaitu walau mengurangi redundansi dan beban administratif di tingkat institusional, Coretax juga berpotensi menambah kompleksitas bagi wajib pajak yang kurang literat digital.

Pelajaran dari berbagai negara menunjukkan bahwa teknologi saja tidak cukup. Kesiapan institusional, desain kebijakan yang inklusif, dan keterlibatan wajib pajak sama pentingnya. Keberhasilan masa depan Indonesia dengan Coretax pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan sistem ini untuk menyeimbangkan efisiensi, keadilan, dan inklusivitas. Dengan demikian, terbentuk sistem perpajakan yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga tepercaya dan berkeadilan.

*Artikel ini juga termuat dalam buku ke-40 DDTC berjudul Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga Ekonomi, Jamin Penerimaan yang terbit pada Desember 2025. Untuk mengakses versi PDF dari buku tersebut, klik di sini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.