
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rusli. Saya merupakan staf pajak dari suatu induk perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Sebagai informasi, perusahaan kami memiliki anak perusahaan yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa anak perusahaan kami mengalami kesulitan likuiditas dan juga ada yang terdampak bencana alam. Akibatnya, untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan (PBB) terutang untuk bangunan berdasarkan kondisi keuangan dalam pembukuan perusahaan menjadi cukup berat.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, saya ingin bertanya apakah kami memiliki opsi untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang? Jika iya, mohon penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Terima kasih.
Rusli, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Rusli. Terkait ketentuan PBB, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 (UU PBB).
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) UU PBB menteri keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang berdasarkan dua kondisi berikut ini:
Penjelasan lebih lanjut terkait persyaratan permohonan pengurangan PBB terutang berdasarkan dua kondisi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 129/2023). Simak ’PMK Baru! Kanwil DJP Bisa Beri Pengurangan PBB secara Jabatan’
Perlu dicatat, objek PBB yang dimaksud perlu merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 129/2023 yang berbunyi:
”Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan ... adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.”
Apabila perusahaan Bapak mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang yang disebabkan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau sebab-sebab tertentu lainnya, berikut ini beberapa hal yang perlu Bapak cermati, antara lain.
Pertama, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 129/2023 dapat diketahui definisi dari kondisi tertentu tersebut merujuk pada kondisi objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak (WP) di sektor tertentu yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB.
Adapun kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB tersebut, secara teknis merujuk pada kondisi yang dialami WP berupa kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Hal ini sebagaimana diatur dalam pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PMK 129/2023. Simak ’Pengurangan PBB untuk Perusahaan yang Sedang Merugi, Apa Syaratnya’
Sementara itu, kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai kondisi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar. Secara teknis, kondisi kesulitan likuiditas tersebut merujuk kondisi yang dialami pada akhir tahun buku WP sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) PMK 129/2023.
Kedua, selain memenuhi definisi ’kesulitan likuiditas’ sebagaimana penjelasan poin pertama di atas, terdapat juga beberapa ketentuan lainnya yang perlu Bapak cermati dalam mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang, yaitu.
Apabila perusahaan Bapak mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang yang disebabkan karena objek PBB terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, berikut ini beberapa hal yang perlu Bapak cermati, antara lain.
Pertama, bencana alam didefinisikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Sementara itu, sebab lain yang luar biasa didefinisikan sebagai bencana non-alam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non-alam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (9) dan ayat (10) PMK 129/2023.
Kedua, selain memenuhi definisi ’bencana alam dan sebab lain yang luar biasa’ sebagaimana penjelasan poin pertama di atas, terdapat juga beberapa ketentuan lainnya yang perlu Bapak cermati dalam mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang, yaitu.
Setelah memenuhi masing-masing kondisi dan ketentuan di atas, berikut ini beberapa persyaratan dan mekanisme yang perlu Bapak cermati dalam mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 PMK 129/2023, yaitu.
Pertama, permohonan pengurangan PBB terutang ditujukan kepada Dirjen Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat objek PBB terdaftar. Adapun format permohonannya dapat merujuk pada Lampiran A dan B PMK 129/2023.
Kedua, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan disertai dengan alasan permohonan serta ditandatangani oleh WP.
Ketiga, melampirkan laporan keuangan anak perusahaan yang mengajukan permohonan pengurangan PBB terutang karena kondisi tertentu, jika anak perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh badan kepada KPP tempat objek PBB terdaftar
Keempat, melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa objek PBB yang diajukan permohonan pengurangan PBB terutang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (rig)
