“Penyatuan atap Pengadilan Pajak kepada MA seharusnya tidak menjadi titik akhir reformasi Pengadilan Pajak. Agenda berikutnya, difokuskan kepada persoalan yang lebih substantif, yaitu mengembangkan profesional keahlian hakim serta membangun konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak. Dengan demikian, putusan hukum pajak yang dihasilkan menjadi common sense dan mirroring bagi siapapun.
Dalam konteks tersebut, peran Mahkamah Agung (MA) menjadi penting. Putusan Pengadilan Pajak memang merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terhadap putusan tersebut masih dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Artinya, MA mempunyai posisi strategis dalam membentuk konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum pajak.”
- Pakar Pajak sekaligus Founder DDTC Darussalam dalam artikel Perspektif bertajuk Bangun Konsistensi Hukum Melalui Penyatuan Atap dan Kamar Pajak di MA (DDTCNews, 2026).
