Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Sertifikat Konsultan Pajak Lama Diakui sebagai SKK hingga 2 Tahun

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 29 September 2026 | 19.00 WIB
Sertifikat Konsultan Pajak Lama Diakui sebagai SKK hingga 2 Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan aturan terdahulu tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) untuk jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan peralihan PMK 55/2026.

Berdasarkan Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, sertifikat konsultan pajak lama dinyatakan tetap berlaku sebagai SKK paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitan.

"Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan... [PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 175/PMK.01/2022] dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal sertifikat diterbitkan," bunyi penggalan Pasal 60 huruf f PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (29/9/2026).

Pemegang sertifikat konsultan pajak lama dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat pengajuan Izin Konsultan Pajak. Namun, jika Asosiasi Konsultan Pajak telah siap mengadakan ujian profesi maka pemegang sertifikat lama wajib mengikuti ujian tersebut.

"Dengan telah diselenggarakannya ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai syarat permohonan Izin Konsultan Pajak," bunyi Pasal 60 huruf g PMK 55/2026.

Keberlakuan sertifikat konsultan pajak lama ini juga dipertegas Kemenkeu dalam FAQ PMK 55/2026. Kemenkeu mengonfirmasi sertifikat lama tetap diakui sebagai SKK dan dapat dipakai untuk permohonan izin sesuai dengan ketentuan peralihan. Simak Cara Ajukan Izin Konsultan Pajak pada Masa Transisi

Sebagai informasi, PMK 55/2026 mencabut dan menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 s.t.d.d PMK 175/PMK.01/2022. Salah satu perubahan mendasar terletak pada skema sertifikasi dan syarat pengajuan izin konsultan pajak. Melalui PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini wajib melewati 2 tahapan, yaitu:

  • Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) untuk memperoleh SKK, dan
  • Ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak untuk memperoleh tanda lulus ujian profesi.

Selain mengatur keberlakuan sertifikat lama, PMK 55/2026 menetapkan penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya masih dapat dilaksanakan hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, penyelenggaraan ujian profesi oleh Asosiasi Konsultan Pajak wajib dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.